KPK Beri Peringatan Keras kepada Nusron Wahid Usai Mangkir Pemeriksaan, Diminta Segera Penuhi Panggilan Ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan teguran kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang yang akan ditentukan penyidik.
Nusron sedianya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya. Pihak Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK mengenai ketidakhadirannya tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Menurut KPK, keterangan Menteri ATR/BPN dibutuhkan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
KPK kemudian mengingatkan agar Nusron tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum sengaja ditunda. Lembaga antirasuah itu menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh dengan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Kamis (8/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron. Ia menyebut surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya sehingga agenda kementerian semestinya dapat dikelola agar tidak berbenturan dengan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Setyo turut mengingatkan pernyataan Nusron sebelumnya, pada 18 September 2026, yang menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu KPK dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.
Kasus yang menjadi latar belakang pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang untuk membantu pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat HGB.
Pemanggilan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta proses pengurusan pertanahan yang sedang diselidiki. Statusnya dalam pemeriksaan yang diberitakan tersebut adalah saksi, bukan tersangka.
KPK menegaskan bahwa keterangan saksi dibutuhkan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, lembaga tersebut meminta Nusron memprioritaskan panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif ketika jadwal baru telah ditetapkan.
Perhatian KPK terhadap ketidakhadiran Nusron sekaligus menempatkan komitmen pejabat publik dalam menghormati proses hukum sebagai sorotan. Meski demikian, ketidakhadiran pada satu jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghambat penyidikan. Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kini, langkah berikutnya berada pada koordinasi antara penyidik KPK dan Nusron untuk menetapkan jadwal pemeriksaan ulang. KPK berharap pemeriksaan dapat segera terlaksana sehingga penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.