KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Dugaan Korupsi

Memuat berita

Nasional

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Dugaan Korupsi

Devi Sry Atmaja · 30 Oktober 2026 · 17:36 WIB · 2 dibaca
KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Dugaan Korupsi

Foto: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Tim penyidik KPK bergerak di dua lokasi berbeda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi.

Penerbitan surat perintah penyidikan baru menandai perluasan perkara. Proses hukum terus berlanjut. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Lokasi tersebut menjadi salah satu target operasi. Pengamanan area dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai prosedur. Aktivitas penggeledahan berlangsung di bawah pengawasan ketat.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Djarum. “Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” lanjut Budi.

Status penggeledahan yang masih berjalan menunjukkan proses belum selesai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan. KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu. OTT tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara. Dugaan yang ditangani meliputi suap importasi barang dan gratifikasi. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Oktober 2026.

Dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan awal. Berkas perkara terus dilengkapi. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 yang bernama Rizal. Posisinya sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea dan Cukai membuat perannya signifikan dalam perkara. Pemeriksaan terhadapnya menjadi bagian penting penyidikan. Status hukumnya sudah ditetapkan.

Tersangka berikutnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono. Jabatan Kasubdit Intel P2 DJBC menempatkannya di posisi strategis terkait intelijen dan penindakan. Keterlibatannya dalam perkara didalami penyidik. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai Kasi Intel DJBC, ia memiliki kewenangan di bidang intelijen. Dugaan keterlibatan dalam suap importasi dan gratifikasi menjadi dasar penetapan. Pemeriksaan terhadapnya berlanjut.

Tersangka lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Dari pihak swasta, Andri berperan dalam dokumen importasi. Dugaan suap terkait proses importasi menjadi fokus. KPK mendalami aliran dana dan dokumen terkait. Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo turut ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sebagai internal Bea Cukai menambah daftar pejabat yang terseret. Keterangan dan peran masing-masing tersangka disusun dalam konstruksi perkara. Penyidikan dikembangkan secara sistematis.

Pemilik PT Blueray John Field dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan juga masuk dalam daftar tersangka. Keduanya mewakili pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi. Hubungan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai menjadi objek pendalaman. Penggeledahan di Kudus terkait dengan pengembangan perkara ini. Penerbitan sprindik baru per Oktober 2026 menunjukkan KPK tidak berhenti pada tujuh tersangka awal. Pengembangan penyidikan membawa penyidik ke Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Barang bukti yang ditemukan diharapkan memperkuat berkas. Proses hukum masih jauh dari selesai.

Penggeledahan yang masih berlangsung di kantor PT Djarum menjadi perhatian. Tim KPK bekerja sesuai prosedur untuk mengumpulkan alat bukti. Hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut. Keterbukaan informasi diberikan secara terbatas agar tidak mengganggu penyidikan.