KPK Panggil Empat Pegawai BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi DSP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Perkara yang sedang ditangani terkait dana siap pakai atau DSP BNPB. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan detail pemanggilan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan oleh lembaga antirasuah. Keterangan resmi diberikan kepada para jurnalis di Jakarta. Informasi disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB,” kata Budi Prasetyo.
Empat nama tersebut disebutkan secara lengkap dengan jabatannya. Status mereka sebagai saksi ditegaskan. KM merupakan aparatur sipil negara di lingkungan BNPB. Ia menjadi salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa. Perannya dalam struktur organisasi BNPB menjadi bagian dari pendalaman. Keterangan KM diharapkan melengkapi fakta perkara. AR menjabat sebagai Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB. Sebagai pejabat struktural, posisinya relevan dengan pengelolaan dana penanganan bencana. Pemeriksaan terhadap AR menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. KPK mendalami alur penyaluran dan penggunaan DSP.
YS dan PH merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya di BNPB. Keduanya juga berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK untuk DSP BNPB. Peran PPK sangat krusial dalam proses pengadaan dan pencairan dana. Keterangan keduanya penting bagi konstruksi perkara. Dana siap pakai atau DSP merupakan instrumen pembiayaan penanganan bencana yang bersifat cepat. Dugaan korupsi dalam pengelolaannya menjadi fokus KPK. Pemanggilan saksi dari internal BNPB menunjukkan pendalaman ke akar permasalahan. Proses hukum terus berjalan.
Budi Prasetyo sebagai juru bicara KPK memberikan keterangan secara resmi di Jakarta. Transparansi informasi dijaga dalam batas yang tidak mengganggu penyidikan. Publik memperoleh gambaran mengenai perkembangan kasus. Empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Status keempat pegawai BNPB sebagai saksi, bukan tersangka, ditegaskan dalam keterangan resmi. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan tugasnya. Pemeriksaan saksi merupakan tahapan standar dalam penyidikan. KPK berupaya mengumpulkan fakta secara menyeluruh.
Direktur Penanganan Darurat Wilayah I memiliki tanggung jawab terkait respons bencana di wilayah tertentu. Keterlibatan AR dalam pemeriksaan mencerminkan luasnya cakupan pendalaman. Alur koordinasi dan pengambilan keputusan terkait DSP turut ditelusuri. Setiap keterangan dicatat untuk kelengkapan berkas. Pejabat pembuat komitmen memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. YS dan PH sebagai PPK DSP BNPB memiliki peran langsung dalam administrasi dana. Pemeriksaan terhadap keduanya diharapkan mengungkap prosedur yang dijalankan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu aspek yang didalami.
KM sebagai ASN BNPB melengkapi komposisi saksi yang dipanggil. Keterangan dari level pelaksana maupun pejabat memberikan gambaran utuh. KPK menyusun puzzle perkara berdasarkan keterangan berbagai pihak. Objektivitas pemeriksaan menjadi prinsip yang dipegang. Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana menjadi perhatian publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemanusiaan dan penanganan darurat diduga disalahgunakan. Proses hukum oleh KPK diharapkan memberikan kepastian. Akuntabilitas pengelolaan dana bencana terus digalakkan. Pemanggilan empat saksi pada periode ini menunjukkan bahwa penyidikan masih aktif. KPK tidak berhenti pada tahap sebelumnya. Pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terus dilakukan. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai prosedur.