KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.
Namun, hingga siang hari, Nusron belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menerima surat konfirmasi dari Nusron yang menyatakan dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron tetap akan dilakukan. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya karena keterangannya dinilai diperlukan untuk membantu mengurai rangkaian perkara.
Budi mengatakan KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pada penjadwalan ulang. Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi terang dan memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Kasus yang sedang didalami KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat orang di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September, misalnya, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara. KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, keterangan saksi dapat dibutuhkan untuk menjelaskan hubungan antarorang, aliran informasi, proses pengambilan keputusan, maupun rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri penyidik.
KPK juga menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses perkara berlangsung.
Dengan tidak hadirnya Nusron pada pemeriksaan 7 Oktober 2026, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani di lingkungan Kementerian ATR/BPN.