KPU Solo: Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilkada 2020 Diverifikasi Sesuai Prosedur

Memuat berita

Politik

KPU Solo: Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilkada 2020 Diverifikasi Sesuai Prosedur

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:56 WIB · 4 dibaca
KPU Solo: Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilkada 2020 Diverifikasi Sesuai Prosedur

Foto: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Solo 2020 telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran saat proses pencalonan sebagai calon Wali Kota Solo telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak terkait.

Menurut Yustinus, verifikasi dokumen pendidikan tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta atau Bakorwil VII. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada Solo 2020.

"Dokumen pendidikan Gibran saat itu kami verifikasi melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta," kata Yustinus.

Dalam proses verifikasi tersebut, KPU Solo menerima surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran memiliki kesetaraan dengan tingkat sekolah menengah atas (SLTA). Surat keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPU Solo dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan Gibran. KPU memastikan tahapan verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari instansi yang berwenang.

Penjelasan KPU Solo tersebut disampaikan di tengah kembali mencuatnya pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyatakan tidak menemukan adanya laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonannya dalam Pilkada Solo 2020.

Bawaslu Solo melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan yang berlangsung pada saat itu. Namun, hingga seluruh tahapan berjalan, tidak terdapat laporan atau temuan yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Dengan demikian, KPU Solo menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumen pendidikan yang diserahkan diverifikasi melalui instansi terkait dan didukung surat keterangan mengenai kesetaraan jenjang pendidikan.

Keterangan KPU dan Bawaslu Solo tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai proses administratif pencalonan Gibran dalam Pilkada Solo 2020, yang kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.