Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim: Kasus Fraud PT DSI Rugikan Rp2,4 Triliun
Jakarta – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi syariah kembali mengguncang dunia keuangan Indonesia. Fitri Hadi (FH), mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai angka fantastis Rp2,4 triliun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Sabtu (20 Juni 2026).
FH ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa penyidik akan terus mengoptimalkan penelusuran aset milik para tersangka serta melakukan koordinasi lintas lembaga guna memulihkan kerugian para korban. “Penyidik akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan koordinasi lintas lembaga dalam rangka pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan empat tersangka dari jajaran PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dugaan fraud ini berlangsung selama periode 2018 hingga 2025 dan telah menelan korban sebanyak 14.000 hingga 15.000 investor. Modus yang digunakan diduga melibatkan penawaran investasi syariah dengan iming-iming keuntungan tinggi, namun pada kenyataannya dana investor tidak dikelola sesuai janji dan diduga diselewengkan.
Sebagai mantan pejabat OJK, keterlibatan Fitri Hadi dalam kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Jabatannya di otoritas pengawas keuangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai potensi konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan terhadap produk investasi syariah.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar PT DSI. Penelusuran aliran dana dan aset-aset tersangka menjadi prioritas utama agar kerugian korban dapat diminimalkan.
Kasus ini juga diperkirakan akan menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan OJK untuk melakukan evaluasi internal terhadap pengawasan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kasus penahanan Fitri Hadi ini menjadi salah satu kasus fraud terbesar di sektor keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terdampak.