Mantan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Bunkate, Lombok Tengah, M. Imanuddin Sumar alias Abah AIS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi pada Selasa (6/10/2026). Status hukum itu ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Lalu Brata Kusnadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abah AIS kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Polisi hingga kini belum membeberkan secara rinci pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Penyidik juga belum memastikan apakah Abah AIS akan langsung menjalani penahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena ini pemeriksaan masih berjalan," ujar Lalu.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 13 orang yang disebut sebagai korban. Mereka merupakan santriwati maupun mantan santriwati yang pernah menempuh pendidikan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
Keterangan para korban menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Penyidik perlu mencocokkan setiap informasi yang diperoleh dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menentukan konstruksi perkara secara utuh.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual disebut melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan. Dalam konteks seperti ini, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban, khususnya apabila terdapat korban yang masih berusia anak.
Dengan ditetapkannya Abah AIS sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut. Polisi akan mendalami keterangan para saksi dan korban serta bukti-bukti lain yang telah maupun akan dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abah AIS di Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Polisi menyatakan informasi mengenai pasal yang disangkakan dan keputusan terkait penahanan akan disampaikan setelah pemeriksaan serta pendalaman perkara berjalan lebih jauh.
Dengan adanya 13 keterangan dari korban dan penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan ponpes, kepolisian kini memiliki tanggung jawab untuk mengusut perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif. Di sisi lain, perlindungan terhadap para korban dan saksi juga menjadi hal penting selama proses penyidikan berlangsung.
Perkembangan berikutnya akan menentukan langkah hukum terhadap Abah AIS, termasuk pasal yang akan dikenakan dan apakah penyidik memutuskan melakukan penahanan. Polisi memastikan perkembangan perkara akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan memberikan hasil yang lebih jelas.