Menhub Ungkap Biaya Platform 8 Persen Ojol Resmi Masuk Perpres 27/2026
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) resmi diatur. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan biaya platform 8 persen menjadi salah satu ketentuan yang telah dituangkan pemerintah melalui regulasi terkait layanan transportasi berbasis platform digital.
"Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dudy, ketentuan mengenai biaya platform tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi online. Regulasi diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna jasa transportasi berbasis platform digital.
Selain mengatur biaya platform, Kementerian Perhubungan juga memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif angkutan penumpang untuk layanan ojek online roda dua. Dudy mengatakan pengaturan tarif angkutan penumpang tersebut nantinya dapat menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun kebijakan terkait layanan transportasi berbasis platform digital.
"Untuk tarif angkutan penumpang roda dua, Kementerian Perhubungan yang mengatur. Dan ini nanti menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain," ujar Dudy.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan layanan pengangkutan barang dan makanan yang menggunakan platform digital. Dalam hal ini, pengaturan lintas sektor akan melibatkan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan rampungnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital memiliki landasan regulasi yang lebih jelas. Pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari biaya platform hingga mekanisme tarif layanan transportasi online.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata perkembangan transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, penyedia platform, konsumen, dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan digital.