MK Bandingkan Indonesia dengan Negara Maju yang Sudah Urus Sampah Antariksa, Sindir Persoalan Sampah Darat Sampai Jadi Perkara di MK

Memuat berita

Nasional

MK Bandingkan Indonesia dengan Negara Maju yang Sudah Urus Sampah Antariksa, Sindir Persoalan Sampah Darat Sampai Jadi Perkara di MK

Rizqi Akbar Sadly · 11 Agustus 2026 · 12:52 WIB · 2 dibaca
MK Bandingkan Indonesia dengan Negara Maju yang Sudah Urus Sampah Antariksa, Sindir Persoalan Sampah Darat Sampai Jadi Perkara di MK

Foto: kumparan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyoroti ketertinggalan Indonesia dalam pengelolaan sampah dibandingkan negara-negara maju di dunia. Dalam sebuah persidangan, Guntur secara gamblang membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju yang kini bahkan sudah fokus menangani persoalan sampah antariksa (space debris), sementara Indonesia masih berkutat dengan persoalan mendasar berupa penumpukan sampah di darat, perairan, hingga kawasan pantai.

Perbandingan tajam ini disampaikan Guntur sebagai bentuk keprihatinannya terhadap masih buruknya tata kelola sampah di Tanah Air, yang menurutnya semestinya sudah bisa diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, tanpa perlu berujung pada sengketa hukum di ranah konstitusi. Ironi ini semakin terasa mengingat kemajuan teknologi antariksa negara-negara maju yang sudah jauh melampaui isu pengelolaan sampah konvensional yang justru masih menjadi persoalan pelik di Indonesia.

Guntur juga mengaku merasa prihatin lantaran persoalan pengelolaan sampah harian yang seharusnya menjadi urusan teknis pemerintahan sehari-hari di tengah masyarakat, kini harus bermuara menjadi sebuah perkara yang diperiksa dan diadili di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kondisi ini menjadi cerminan nyata bahwa penanganan sampah di berbagai daerah selama ini belum berjalan optimal, sehingga masyarakat merasa perlu menempuh jalur konstitusional untuk mendorong perbaikan tata kelola sampah nasional.

Menyikapi persoalan ini, MK pun mengambil langkah tegas dengan meminta perwakilan pemerintah untuk melampirkan cetak biru (blueprint) beserta garis waktu (timeline) yang jelas dan terukur terkait tata kelola sampah nasional. Permintaan ini menjadi bagian dari upaya MK untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki strategi komprehensif dan terjadwal dalam mengatasi persoalan sampah, bukan sekadar kebijakan reaktif yang muncul setiap kali permasalahan sampah mencuat ke permukaan.

Langkah MK meminta cetak biru dan timeline ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan konstitusi tidak hanya berperan memutus sengketa hukum semata, tetapi juga turut mendorong akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negara. Ke depan, publik menantikan sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan roadmap pengelolaan sampah yang konkret dan terukur, guna menjawab kritik keras yang dilontarkan hakim konstitusi dalam persidangan tersebut.

Persoalan sampah memang menjadi isu klasik yang tak kunjung tuntas di Indonesia, mulai dari minimnya infrastruktur pengolahan sampah modern, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, hingga lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah. Kritik dari MK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk lebih serius membenahi tata kelola sampah, agar Indonesia tidak terus tertinggal dalam urusan mendasar yang seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak lama.