Modus "Kecelakaan Kerja Ghoib", Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Memuat berita

Nasional

Modus "Kecelakaan Kerja Ghoib", Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Rizqi Akbar Sadly · 11 Agustus 2026 · 12:56 WIB · 2 dibaca
Modus "Kecelakaan Kerja Ghoib", Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Foto: CNBC

Tim audit BPJS Ketenagakerjaan menemukan 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK yang berlangsung sepanjang 2014 hingga 2024. Total kerugian negara akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar. Temuan tersebut diungkap Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli bidang pada Direktorat Investigasi, Hary Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). "Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami lakukan, tim berkesimpulan bahwa terdapat sejumlah 391 klaim JKK yang dihitung fiktif," ujarnya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa yang juga menjabat Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sekitar 189 karyawan yang namanya dicatut untuk pengajuan klaim kecelakaan kerja ternyata tetap bekerja seperti biasa, tanpa pernah mengalami kecelakaan kerja sungguhan. "Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," ungkap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Modus yang digunakan para terdakwa cukup rapi. Renu diduga mengumpulkan berbagai dokumen milik karyawan, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga buku rekening, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan klaim JKK palsu. Berbagai persyaratan klaim turut dimanipulasi, termasuk kuitansi pembayaran rumah sakit yang sengaja dinaikkan nominalnya agar nilai klaim yang cair menjadi lebih besar. Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta agar sekitar 75 persen dana klaim ditransfer kembali ke rekening pribadinya, sebelum kemudian dibagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Dari hasil kejahatan ini, jaksa merinci pembagian dana yang diduga dinikmati masing-masing terdakwa: Renu Arianthi Sani menerima sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar. Praktik curang ini pertama kali terbongkar setelah petugas BPJS Ketenagakerjaan menghubungi sebuah perusahaan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen klaim yang diajukan, namun pihak HRD perusahaan justru membantah adanya kecelakaan kerja yang dimaksud dalam klaim tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga nya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan internal, mengingat praktik kecurangan klaim fiktif semacam ini telah berlangsung selama hampir satu dekade tanpa terdeteksi. Persidangan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang diperkirakan akan semakin mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus operandi di balik penyalahgunaan dana jaminan sosial milik jutaan pekerja Indonesia tersebut.