Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polri Dalami Kemungkinan Ada Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Memuat berita

Nasional

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polri Dalami Kemungkinan Ada Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Fazlur Rahman · 01 Oktober 2026 · 11:45 WIB · 2 dibaca

Kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam perkara terbalik dan tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan kapal yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Arief sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

“Sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Meski seorang tersangka telah ditetapkan, proses hukum belum berhenti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan KM Virgo Transport 8 terbalik dan tenggelam.

Kukuh mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Artinya, penetapan Arief sebagai tersangka saat ini belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara apabila penyidik menemukan bukti atau fakta baru yang mengarah kepada pihak lain.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh. Polisi juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan seluruh dasar dugaan tindak pidana karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam perkembangan yang disampaikan ANTARA, Arief disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi pada Minggu, 13 September 2026. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak kapal.

Dalam perjalanan, kapal menghadapi kondisi cuaca buruk di perairan Laut Jawa. Kapal kemudian dilaporkan dalam kondisi miring dan kehilangan kontak sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan terbalik di kawasan perairan Masalembo. Pemerintah sejak awal menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih harus dibuktikan melalui proses investigasi, sehingga faktor cuaca tidak serta-merta dapat dianggap sebagai satu-satunya penyebab.

Penanganan perkara hukum berjalan bersamaan dengan operasi pencarian dan evakuasi korban. Hingga 28 September 2026, Polri mencatat dari 243 orang dalam manifes, sebanyak 174 orang telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan 66 orang meninggal dunia, sementara 69 orang lainnya masih dalam pencarian.

Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian di wilayah perairan dan pesisir yang menjadi area operasi. Unsur Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait dilibatkan dalam proses tersebut. Polri juga mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu proses identifikasi korban meninggal dengan mencocokkan data ante mortem dari keluarga dan data post mortem.

Kasus ini kini menjadi perhatian tidak hanya dari sisi kemanusiaan, tetapi juga penegakan hukum. Penetapan nakhoda sebagai tersangka menjadi bagian dari proses untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana kecelakaan terjadi, termasuk faktor operasional, kondisi kapal, keputusan selama pelayaran, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

Polri menyatakan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut. Dengan demikian, perkembangan perkara masih sangat mungkin berubah seiring ditemukannya fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti tambahan.

Di tengah proses hukum tersebut, pencarian korban yang masih belum ditemukan juga tetap menjadi perhatian. Kepastian mengenai penyebab kecelakaan dan tanggung jawab hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menemukan para korban serta memberikan kepastian kepada keluarga yang hingga kini masih menunggu kabar anggota keluarganya.

Penetapan Arief Yunianto sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam proses pertanggungjawaban hukum atas tragedi KM Virgo Transport 8. Namun, siapa saja yang pada akhirnya dinilai bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut dari penyidik Baharkam Polri.