Pengemudi Truk Molen Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Enam Orang Tewas dan Enam Luka-luka
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/11/2026).
Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI itu mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.
Enam korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi. Adapun enam korban luka-luka dirawat di RS Juwita serta RS Siloam Sepanjang Jaya. Beberapa korban yang terluka diketahui masih berusia anak-anak.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju kawasan Rawa Panjang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan laju truk.
Kendaraan kemudian oleng ke sisi kiri jalan hingga membentur tembok pembatas kampus. Setelah itu, truk mengenai sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Benturan tersebut menyebabkan korban berjatuhan dan memicu kepanikan di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa proses hukum terhadap kecelakaan tersebut dilakukan secara cepat, tetapi tetap mengedepankan ketelitian dalam penyidikan. Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa yang merenggut enam nyawa tersebut.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.
Sebelum menetapkan TM sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk mendalami rangkaian kejadian. Mereka terdiri atas anggota Polri yang bertindak sebagai pelapor serta dua orang yang berada di lokasi ketika kecelakaan terjadi. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama kepada para pihak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan tingkat akibat yang berbeda, mulai dari kerusakan hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Saat ini, TM telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh aspek kecelakaan, termasuk dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap pertanggungjawaban dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut. Masyarakat dan keluarga korban kini menantikan proses penyidikan hingga persidangan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab.