Dua Anak Gus Irfan Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah Usai Disorot Publik

Memuat berita

Nasional

Dua Anak Gus Irfan Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah Usai Disorot Publik

Fazlur Rahman · 28 Oktober 2026 · 23:16 WIB · 5 dibaca
Dua Anak Gus Irfan Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah Usai Disorot Publik

Foto: KONTAN

Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil setelah pengangkatan keduanya menuai kritik publik dan memunculkan sorotan terkait dugaan praktik nepotisme.

Pengunduran diri itu dikonfirmasi Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Dahnil mengatakan pihaknya telah menerima secara resmi keputusan kedua tenaga ahli tersebut untuk melepaskan jabatan mereka.

Menurut Dahnil, keputusan mundur itu telah disampaikan kepada dirinya dan Gus Irfan selaku Menteri Haji dan Umrah. Dengan demikian, Barbarossa dan Gibran tidak lagi melanjutkan tugas sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian tersebut.

"Hari ini kami, saya dan Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita... beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri," ujar Dahnil kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Pengunduran diri tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah pengangkatan kedua anak menteri itu menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan penempatan anggota keluarga pejabat di lingkungan kementerian, terutama karena jabatan tersebut berada di institusi pemerintahan yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Sorotan terhadap pengangkatan Barbarossa dan Gibran berkaitan dengan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan serta penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan. Dalam tata kelola pemerintahan, pengisian posisi di lembaga negara menjadi perhatian karena berkaitan dengan profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dahnil menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil dengan mempertimbangkan integritas lembaga dan situasi yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah itu diharapkan dapat meredam kegaduhan publik yang muncul setelah pengangkatan keduanya menjadi perbincangan.

Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, menghadapi sorotan mengenai pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas kelembagaan. Dalam situasi ketika keputusan pengangkatan pejabat atau tenaga ahli menuai kontroversi, respons institusi menjadi salah satu hal yang diperhatikan publik.

Meski demikian, kritik mengenai dugaan nepotisme perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut merupakan keputusan yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penunjukan tenaga ahli di lingkungan pemerintahan. Masyarakat berkepentingan mengetahui bahwa pengisian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Di sisi lain, pengunduran diri Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz menjadi upaya untuk mengakhiri polemik yang berkembang terkait posisi mereka di kementerian. Dahnil menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kementerian.

Dengan mundurnya kedua tenaga ahli itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan pengisian posisi di lingkungan kementerian berjalan sesuai aturan. Kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga ahli juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penunjukan pejabat maupun tenaga ahli di lembaga publik tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari transparansi proses dan persepsi keadilan di mata masyarakat. Kepercayaan publik menjadi bagian penting dari legitimasi institusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.