Pigai Minta Polemik Film Dokumenter Pesta Babi Diselesaikan Tanpa Pemidanaan, Dorong Karya Tandingan

Memuat berita

Nasional

Pigai Minta Polemik Film Dokumenter Pesta Babi Diselesaikan Tanpa Pemidanaan, Dorong Karya Tandingan

Fazlur Rahman · 02 November 2026 · 16:55 WIB · 2 dibaca
Pigai Minta Polemik Film Dokumenter Pesta Babi Diselesaikan Tanpa Pemidanaan, Dorong Karya Tandingan

Foto: Tribunnews

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi polemik film dokumenter Pesta Babi

Pigai menilai perbedaan pandangan terhadap sebuah karya intelektual semestinya disikapi melalui ruang dialog dan ekspresi yang setara. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau tidak sepakat dengan isi film Pesta Babi

Menurut Pigai, karya tandingan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan perspektif berbeda sekaligus memperkaya diskusi publik mengenai isu yang diangkat dalam sebuah dokumenter. Dengan cara tersebut, perbedaan penafsiran terhadap suatu persoalan dapat dipertemukan melalui adu gagasan dan argumentasi.

Selain mendorong penyelesaian melalui karya intelektual, Pigai juga meminta kepolisian mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice

Polemik film Pesta Babi

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Pelaporan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya dokumenter, perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam produksi film, serta tanggung jawab pembuat karya dalam merepresentasikan pengalaman masyarakat.

Film Pesta Babi

Keterlibatan Mama Sinta dalam film tersebut menjadi salah satu titik penting dalam polemik yang berkembang. Di satu sisi, film dokumenter merupakan medium untuk menyampaikan realitas sosial dan perspektif kelompok masyarakat tertentu. Namun, di sisi lain, pihak yang terlibat dalam proses produksi juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa pengalaman atau keterangannya digunakan dengan cara yang dianggap merugikan.

Karena itu, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan isi film, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan hak individu, etika produksi dokumenter, serta kebebasan berekspresi. Penyelesaian perkara tersebut perlu mempertimbangkan seluruh aspek dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Dorongan Pigai agar perkara tidak berujung pada pemidanaan sekaligus menempatkan dialog sebagai salah satu jalan untuk merespons perbedaan pandangan. Meski demikian, proses penanganan laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.