Pilot WNI Jadi Alasan Israel Tolak Pendaratan Pesawat Kargo Ethiopian Airlines, Sempat Putar Balik di Udara

Memuat berita

Berita International

Pilot WNI Jadi Alasan Israel Tolak Pendaratan Pesawat Kargo Ethiopian Airlines, Sempat Putar Balik di Udara

Fazlur Rahman · 15 Oktober 2026 · 00:13 WIB · 3 dibaca
Pilot WNI Jadi Alasan Israel Tolak Pendaratan Pesawat Kargo Ethiopian Airlines, Sempat Putar Balik di Udara

Foto: Kumparan.com

Sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines terpaksa mengubah arah penerbangan dan kembali ke Addis Ababa, Ethiopia, setelah otoritas Israel menolak memberikan izin pendaratan. Penolakan tersebut dilaporkan berkaitan dengan kewarganegaraan salah satu pilot yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Insiden itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam hingga Senin (12/10/2026) dini hari. Pesawat yang semula dijadwalkan terbang menuju Tel Aviv tersebut sudah mengudara sekitar satu jam ketika otoritas Israel meminta penerbangan itu kembali ke bandara asalnya. Informasi ini dilaporkan sejumlah media, termasuk Channel 13 dan Channel 12 Israel. 

Menurut laporan Channel 13 yang dikutip sejumlah media, persoalan muncul karena daftar awak pesawat baru disampaikan kepada otoritas Israel setelah pesawat lepas landas. Setelah memeriksa daftar tersebut, pihak berwenang mengetahui bahwa salah satu pilot berkewarganegaraan Indonesia. Pesawat kemudian tidak diizinkan melanjutkan perjalanan menuju Israel.

Laporan Channel 12 menyebut pesawat tersebut masih berada di wilayah udara Ethiopia ketika perintah untuk kembali dikeluarkan. Setelah tiba kembali di Addis Ababa, pilot WNI itu digantikan oleh pilot lain yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan penerbangan menuju Israel. Pesawat kemudian kembali terbang dan dilaporkan berhasil mendarat di Tel Aviv. 

Ethiopian Airlines dilaporkan menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahan dan menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa pilot yang ditugaskan tidak memenuhi ketentuan untuk mengoperasikan penerbangan menuju Israel. Meski demikian, belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa pilot WNI tersebut melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan. 

Peristiwa ini berkaitan dengan pengetatan aturan penerbangan yang diberlakukan otoritas Israel terhadap maskapai asing. Berdasarkan laporan media Israel, Kementerian Transportasi Israel meminta operator penerbangan tidak menugaskan awak berkewarganegaraan negara-negara tertentu yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel untuk menjalankan penerbangan menuju negara tersebut.

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang disebut terkena pembatasan itu. Negara lain yang dilaporkan masuk dalam daftar antara lain Iran, Irak, Qatar, Arab Saudi, Afghanistan, Aljazair, Kuwait, Somalia, dan Venezuela. Cakupan serta penerapan aturan tersebut dilaporkan berkaitan dengan kewarganegaraan awak, sehingga maskapai perlu memeriksa kelayakan setiap anggota kru sebelum penerbangan dilakukan. 

Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang pembatasan yang diberlakukan terhadap awak penerbangan dari negara-negara tertentu. Namun, larangan yang dilaporkan dalam insiden ini merupakan kebijakan otoritas Israel dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pilot WNI tersebut.

Pengetatan aturan itu juga muncul setelah insiden keamanan pada penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv pada 30 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang kopilot berkewarganegaraan Oman dilaporkan menyerang pilot utama dan berupaya mengambil alih kendali pesawat. Upaya itu berhasil digagalkan oleh penumpang dan awak lainnya, sementara pesawat akhirnya mendarat dengan selamat di Tabuk, Arab Saudi.

Insiden Flydubai tersebut memicu perhatian baru terhadap proses pemeriksaan awak pesawat asing yang bertugas pada penerbangan menuju Israel. Otoritas Israel dilaporkan kemudian memperketat pemeriksaan terhadap daftar kru dan kewarganegaraan mereka sebagai bagian dari langkah keamanan penerbangan.

Kasus Ethiopian Airlines memperlihatkan pentingnya koordinasi antara maskapai dan otoritas negara tujuan sebelum pesawat lepas landas. Informasi mengenai identitas, kewarganegaraan, dan kelayakan awak seharusnya dipastikan sejak tahap persiapan penerbangan agar persoalan administratif atau pembatasan operasional tidak baru diketahui ketika pesawat sudah berada di udara.

Bagi maskapai internasional, perubahan kebijakan semacam ini juga menuntut penyesuaian prosedur internal, terutama dalam penjadwalan kru dan pengiriman dokumen kepada otoritas terkait. Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan perubahan rute, keterlambatan, tambahan biaya operasional, serta gangguan pada jadwal pengiriman barang.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai langkah diplomatik atau tanggapan khusus atas insiden tersebut. Belum ada pula penjelasan lebih lanjut dari otoritas Indonesia mengenai dampak kebijakan itu terhadap pilot WNI yang bekerja pada maskapai asing.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena seorang awak pesawat dilaporkan tidak dapat menjalankan tugasnya pada rute tertentu akibat kewarganegaraan, meskipun pesawat yang dioperasikan merupakan penerbangan komersial internasional. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penjelasan resmi pihak terkait serta bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap maskapai dan awak penerbangan asing.