Prabowo Disebut Setuju Kajian DEN soal Definisi Korupsi, Luhut Soroti Unsur Kerugian Negara
Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi, yang dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan standar internasional.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, kajian yang disusun tim DEN mengacu pada ketentuan internasional mengenai pemberantasan korupsi.
Luhut mengatakan, Prabowo menyambut baik kajian tersebut karena dinilai penting untuk mendorong penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Ia menegaskan, pembahasan mengenai definisi korupsi menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
Ia menjelaskan, kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption
Menurut Luhut, konvensi tersebut menjadi landasan untuk membahas kembali bagaimana korupsi didefinisikan dan diterapkan dalam sistem hukum nasional. Ia menyoroti unsur suap atau penyuapan (bribery
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut.
Luhut juga menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi salah satu hal yang membedakan penerapan hukum korupsi di Indonesia dengan kerangka yang ia rujuk dalam kajian DEN.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambungnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan antara unsur kerugian negara dan definisi tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyusunan kebijakan serta penerapan hukum. Namun, penjelasan Luhut mengenai kajian DEN tidak dengan sendirinya berarti unsur kerugian negara akan dihapus dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum Indonesia, unsur kerugian negara memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Sementara itu, UNCAC mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, serta sejumlah tindakan lain yang perlu diatur sesuai dengan sistem hukum masing-masing negara.
Karena itu, persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN sebagaimana disampaikan Luhut perlu dibedakan dari keputusan resmi untuk mengubah undang-undang atau mengubah cara aparat penegak hukum menangani perkara korupsi. Hingga keterangan yang disampaikan Luhut tersebut, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah untuk menindaklanjuti kajian itu.
Kajian DEN tersebut berpotensi menjadi bagian dari diskusi mengenai penyelarasan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional. Meski demikian, setiap perubahan terhadap definisi maupun unsur tindak pidana korupsi tetap memerlukan penjelasan hukum yang terperinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai konsekuensinya terhadap proses penegakan hukum.
Pembahasan ini menjadi penting karena definisi korupsi dan unsur yang harus dibuktikan dalam suatu perkara berpengaruh terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan. Pemerintah perlu menjelaskan lebih lanjut ruang lingkup kajian DEN serta tindak lanjutnya agar arah kebijakan yang dimaksud dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.