Sabu 17,11 Gram Diselundupkan ke Lapas Surabaya dalam Ayam Goreng Krispi

Memuat berita

Nasional

Sabu 17,11 Gram Diselundupkan ke Lapas Surabaya dalam Ayam Goreng Krispi

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:56 WIB · 4 dibaca
Sabu 17,11 Gram Diselundupkan ke Lapas Surabaya dalam Ayam Goreng Krispi

Foto: Antara

SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya, diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam ayam goreng krispi yang dibawa sebagai bekal makanan untuk warga binaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni mengatakan, AM datang ke lapas pada Selasa (6/10/2026) untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), terpidana kasus narkotika.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa AM, ditemukan empat bungkus mencurigakan di dalam ayam goreng krispi. Petugas kemudian membuka bungkusan tersebut untuk memastikan isi paket. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat klip tersebut berisi narkotika yang diduga merupakan sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 17,11 gram.

Masing-masing klip memiliki berat 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Temuan tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam krispi yang dibawa AM bukan ditujukan untuk dirinya. Menurut keterangannya, makanan tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28), yang juga merupakan terpidana kasus narkotika.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. MAB selanjutnya menyebut warga binaan lain berinisial DD (28) turut terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut. DD diduga berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika. Paket tersebut kemudian disebut diserahkan kepada AM sebelum makanan dibawa masuk ke dalam lapas.

Penyerahan paket narkotika itu diduga dilakukan melalui pertemuan di kawasan luar lapas. Setelah menerima paket tersebut, AM kemudian membawa ayam krispi yang telah berisi empat klip narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya. Atas temuan tersebut, pihak Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul narkotika, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Barang bukti narkotika dan warga binaan yang diduga terlibat selanjutnya akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan lapas.

Sinergi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan mekanisme penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan pihak di dalam maupun luar lapas.