Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Sjafrie Tegaskan Operasi Berlanjut

Memuat berita

Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Sjafrie Tegaskan Operasi Berlanjut

Fazlur Rahman · 26 Oktober 2026 · 14:17 WIB · 2 dibaca
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Sjafrie Tegaskan Operasi Berlanjut

Foto: Mistar.id

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang mencakup lahan seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra bersama sejumlah pejabat lainnya.

Keterlibatan jajaran lintas lembaga tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal membutuhkan koordinasi berbagai unsur pemerintah. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan yang harus dikelola sesuai ketentuan.

Sjafrie menegaskan bahwa operasi penertiban pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Menurutnya, pelaksanaan tugas Satgas PKH harus tetap berjalan dengan berlandaskan persatuan nasional serta aturan hukum yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas satuan tersebut.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam menjalankan penertiban kawasan hutan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.

Penertiban tambang ilegal di Nabire menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. Dampak yang dapat muncul antara lain perubahan bentang alam, gangguan terhadap ekosistem, serta pencemaran tanah dan sumber air, bergantung pada metode penambangan dan kondisi lokasi.

Di wilayah seperti Papua Tengah, pengawasan aktivitas pertambangan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi. Penanganan yang terukur dibutuhkan agar penertiban tidak berhenti pada penguasaan atau pengamanan kawasan, tetapi juga diikuti proses hukum yang jelas terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Meski demikian, informasi mengenai penertiban di Nabire tersebut belum merinci pihak yang diduga mengelola tambang, jenis komoditas yang ditambang, maupun status hukum pihak-pihak yang terkait. Belum ada pula keterangan terperinci mengenai apakah penertiban mencakup penghentian operasi, pengamanan alat berat, penyegelan lokasi, atau tahapan penindakan lainnya.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan yang dilakukan Satgas PKH bersama lembaga terkait. Penegakan hukum perlu dilaksanakan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku agar tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat dipertanggungjawabkan.

Sjafrie menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti meskipun menghadapi hambatan. Pemerintah diharapkan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan, aktivitas pertambangan berjalan secara legal, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tegas serta transparan.