Yusril Dukung Kajian Redefinisi Korupsi, Soroti Ketakutan Direksi BUMN Ambil Keputusan Bisnis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai usulan untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi, termasuk dengan memberikan perhatian lebih besar pada unsur penyuapan atau bribery, layak dipertimbangkan. Menurutnya, pembaruan aturan perlu dikaji agar sistem hukum Indonesia semakin selaras dengan standar internasional, tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
Yusril menyoroti pentingnya menyelaraskan peraturan nasional dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut pandangannya, masih terdapat ketentuan dalam hukum nasional yang perlu dikaji kembali agar penerapannya lebih konsisten dengan kerangka pemberantasan korupsi yang disepakati secara internasional.
Perdebatan mengenai penyempurnaan aturan korupsi kembali mengemuka seiring munculnya kekhawatiran bahwa penafsiran sejumlah ketentuan hukum dapat membuat pengambil keputusan di badan usaha milik negara (BUMN) terlalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis. Yusril menilai persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi, terutama ketika keputusan yang diambil untuk kepentingan perusahaan berakhir dengan kerugian.
Dalam dunia usaha, keputusan bisnis selalu mengandung risiko. Perusahaan dapat memperoleh keuntungan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian akibat perubahan pasar, strategi investasi yang tidak berjalan sesuai rencana, persaingan, maupun faktor ekonomi lainnya. Kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika bisnis yang tidak selalu dapat diprediksi sejak awal.
Karena itu, menurut gagasan yang disoroti Yusril, perlu ada kejelasan dalam membedakan keputusan bisnis yang berisiko atau berujung merugikan dengan tindakan yang memang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar para direksi dan pejabat BUMN dapat mengambil keputusan strategis secara profesional tanpa dibayangi ketidakpastian hukum yang berlebihan.
Kekhawatiran terhadap risiko hukum dinilai dapat memengaruhi keberanian manajemen dalam mengambil keputusan investasi, mengembangkan usaha, atau menjalankan strategi yang dibutuhkan perusahaan. Jika setiap keputusan yang menimbulkan kerugian berpotensi langsung dipandang sebagai tindak pidana, pengelola perusahaan bisa memilih menghindari risiko, meskipun langkah tersebut sebenarnya diperlukan untuk menjaga daya saing dan pertumbuhan bisnis.
Meski demikian, kerugian perusahaan negara tidak serta-merta dapat dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Penilaian terhadap suatu keputusan tetap perlu memperhatikan proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap aturan, potensi konflik kepentingan, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Prinsip kehati-hatian tersebut diperlukan agar upaya memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN tidak berubah menjadi celah untuk membenarkan penyimpangan.
Dalam konteks penyempurnaan hukum, penyuapan atau bribery
Dengan demikian, gagasan mengenai redefinisi korupsi perlu dibahas secara cermat. Tujuannya bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara, melainkan memperjelas batas antara risiko bisnis yang sah dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Perumusan batas tersebut membutuhkan kajian hukum yang kuat agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mempertahankan instrumen penindakan terhadap korupsi.
Penyempurnaan regulasi juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pemilik manfaat dari aset dan perusahaan negara. BUMN dituntut mampu berkembang secara profesional dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pandangan Yusril menambah dimensi penting dalam perdebatan mengenai pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangannya adalah merancang aturan yang mampu memberikan ruang bagi keputusan bisnis yang wajar, tanpa melemahkan penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan kepentingan publik. Keselarasan dengan standar internasional, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keuangan negara perlu berjalan beriringan dalam proses tersebut.