Shell Indonesia Lepas Bisnis SPBU ke Sefas Group, Merek Shell Tetap Digunakan

Memuat berita

Nasional

Shell Indonesia Lepas Bisnis SPBU ke Sefas Group, Merek Shell Tetap Digunakan

Fazlur Rahman · 20 Agustus 2026 · 15:30 WIB · 2 dibaca
Shell Indonesia Lepas Bisnis SPBU ke Sefas Group, Merek Shell Tetap Digunakan

Foto: Gooto.com

JAKARTA — PT Shell Indonesia resmi melepas 100 persen kepemilikan bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia kepada Sefas Group. Transaksi tersebut menjadi langkah penting dalam perubahan kepemilikan bisnis ritel energi Shell di Indonesia, meski proses pengalihan masih menunggu persetujuan regulator dan pemenuhan sejumlah persyaratan transaksi.

Sefas Group menyatakan proses akuisisi saat ini masih berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.

CEO Sefas Group Ricky Roesli mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan bisnis perusahaan di sektor energi, khususnya ritel bahan bakar.

“Sebagai distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, Sefas bangga dapat mengambil langkah bisnis berikutnya dan mendukung pertumbuhan masa depan sektor ritel energi Indonesia,” ujar Ricky melalui siaran pers, Rabu (19/8/2026).

Dalam transaksi tersebut, Sefas Group akan mengambil alih 100 persen kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia

Meski kesepakatan bisnis telah diumumkan, transaksi belum sepenuhnya selesai. Sefas menyebut proses akuisisi masih menunggu persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan umum lainnya yang diperlukan sebelum transaksi dapat dituntaskan.

Dengan demikian, perubahan kepemilikan tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan administratif dan hukum.

Sefas memperkirakan penyelesaian transaksi dapat dilakukan pada tahun ini, setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah merek Shell tetap digunakan pada bisnis SPBU yang nantinya dijalankan Sefas Group

Sefas menyatakan perusahaan turut memperoleh lisensi untuk menggunakan merek Shell dalam menjalankan bisnis ritel bahan bakar tersebut.

Artinya, perubahan kepemilikan tidak serta-merta membuat jaringan SPBU yang selama ini dikenal masyarakat dengan merek Shell berubah menjadi merek Sefas.

Model tersebut memungkinkan Sefas mengambil alih pengelolaan bisnis sekaligus mempertahankan identitas merek Shell di pasar Indonesia melalui skema lisensi.

Bagi konsumen, hal ini berarti perubahan kepemilikan tidak secara otomatis diikuti perubahan merek yang terlihat di jaringan SPBU.

Akuisisi ini juga memperluas posisi Sefas Group dalam industri energi Indonesia.

Selama ini, Sefas telah memiliki hubungan bisnis yang erat dengan Shell sebagai distributor pelumas. Dengan mengambil alih bisnis SPBU, perusahaan akan memiliki peran yang lebih besar dalam sektor ritel energi, khususnya penjualan bahan bakar kepada konsumen.

Langkah tersebut menunjukkan upaya Sefas untuk memperluas portofolio bisnisnya dari distribusi produk pelumas ke pengelolaan jaringan ritel energi.

Ricky menyebut akuisisi tersebut sebagai langkah lanjutan dalam perjalanan bisnis perusahaan dan bagian dari upaya mendukung pertumbuhan sektor ritel energi Indonesia.

Meski telah mencapai kesepakatan, proses akuisisi belum dapat dianggap selesai sepenuhnya.

Persetujuan regulator menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum perubahan kepemilikan berlaku secara penuh. Selain itu, kedua pihak masih harus memenuhi persyaratan umum lainnya sebagaimana ditentukan dalam transaksi.

Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh aspek hukum dan regulasi terpenuhi sebelum bisnis secara resmi beralih kepada pemilik baru.

Sefas belum menyebutkan secara rinci seluruh persyaratan yang masih harus dipenuhi, tetapi perusahaan memastikan proses penyelesaian transaksi terus berjalan.

Perubahan kepemilikan ini berpotensi membawa babak baru bagi bisnis ritel Shell di Indonesia.

Di satu sisi, Sefas mendapatkan kesempatan memperluas bisnisnya ke sektor SPBU dengan jaringan dan merek yang telah dikenal masyarakat. Di sisi lain, Shell tetap mempertahankan kehadiran mereknya melalui pemberian lisensi.

Dengan model tersebut, keberlanjutan merek Shell menjadi salah satu elemen penting dalam transisi bisnis.

Bagi konsumen, aspek yang paling terlihat kemungkinan bukan perubahan kepemilikan perusahaan, melainkan bagaimana pengelola baru mempertahankan kualitas layanan, ketersediaan bahan bakar, standar operasional, serta pengalaman pelanggan di SPBU.

Sefas Group menargetkan proses akuisisi dapat diselesaikan pada 2026 setelah memperoleh persetujuan regulator dan memenuhi seluruh persyaratan transaksi.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Sefas akan menjadi pemilik penuh bisnis SPBU Shell di Indonesia, sementara penggunaan merek Shell tetap berlanjut berdasarkan lisensi.

Akuisisi tersebut sekaligus menandai perubahan penting dalam peta bisnis ritel energi Indonesia. Shell menyerahkan kepemilikan bisnis SPBU kepada mitra lokal, sedangkan Sefas memperoleh kesempatan untuk memperluas pijakannya dalam sektor energi yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Dengan transaksi yang masih menunggu persetujuan regulator, babak baru bisnis SPBU Shell di Indonesia kini berada di tangan Sefas Group. Kepemilikan berubah, tetapi merek Shell dipastikan tetap hadir di jaringan SPBU melalui skema lisensi.