SK Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang
Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, kembali menjalani masa pidananya di balik jeruji besi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Bechi.
Pencabutan SK tersebut membuat Bechi batal menjalani sisa masa hukumannya di luar lapas. Bechi kemudian dieksekusi dan kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan adanya pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Menurut Fathorrosi, pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan tersebut dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur.
"SK pencabutan klien Bapas Malang atas nama Bechi sudah kami terima. Saat yang bersangkutan melakukan wajib lapor, SK tersebut kami sampaikan secara persuasif. Hari itu juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang," kata Fathorrosi, Kamis (8/10/2026).
Fathorrosi menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat tersebut disampaikan kepada Bechi ketika yang bersangkutan datang untuk memenuhi kewajiban lapor sebagai bagian dari pelaksanaan program pembebasan bersyarat. Dalam kesempatan tersebut, petugas Bapas menyampaikan keputusan pencabutan secara persuasif.
Setelah menerima penjelasan mengenai keputusan tersebut, Bechi kemudian langsung diantar kembali ke Lapas Kelas I Malang. Proses pengembalian Bechi ke dalam lapas berlangsung dengan lancar dan mendapat pengawalan dari petugas pemasyarakatan. Pihak Lapas Kelas I Malang juga membenarkan bahwa Bechi telah kembali ditempatkan di dalam lapas. Kalapas Kelas I Malang menyebut Bechi bersikap kooperatif selama proses penjemputan hingga dirinya kembali masuk ke lingkungan lapas.
Tidak ada perlawanan dalam proses pengembalian tersebut. Petugas kemudian membawa Bechi masuk ke lapas untuk menjalani proses administrasi setelah kembali berstatus sebagai warga binaan yang harus menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini, pihak Lapas Kelas I Malang tengah melakukan proses administrasi ulang terhadap Bechi. Proses tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pencabutan pembebasan bersyarat yang diterima oleh Bapas Kelas I Malang dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
Dengan pencabutan SK tersebut, Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Sebelumnya, mekanisme pembebasan bersyarat memungkinkan terpidana menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan tetap memenuhi sejumlah ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dalam program pembimbingan oleh Bapas. Namun, setelah SK pembebasan bersyarat Bechi dicabut, status tersebut tidak lagi berlaku. Bechi pun kembali ditempatkan di dalam lapas untuk melanjutkan pelaksanaan pidananya sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Bechi sebelumnya menjadi perhatian publik. Bechi merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pesantren di Jombang, Jawa Timur. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga dirinya dijatuhi hukuman pidana. Kembalinya Bechi ke Lapas Kelas I Malang menandai berakhirnya pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya dijalaninya. Pihak Bapas Malang kini tidak lagi membimbing Bechi dalam status pembebasan bersyarat, melainkan menyerahkan kembali yang bersangkutan kepada pihak lapas untuk menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Proses pengembalian Bechi dilakukan tanpa adanya kendala. Petugas Bapas dan Lapas Malang memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur, sementara administrasi terkait status Bechi sebagai warga binaan kembali diproses oleh pihak Lapas Kelas I Malang.