Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya, Rumor Perceraian pun Merebak

Memuat berita

Nasional

Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya, Rumor Perceraian pun Merebak

Rizqi Akbar Sadly · 11 Agustus 2026 · 12:50 WIB · 3 dibaca
Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya, Rumor Perceraian pun Merebak

Foto: AFU.id

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" yang selama ini disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Pencabutan gelar tersebut diumumkan oleh Kantor Grand Chamberlain pada Jumat (7/8/2026) dan langsung berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik. Penjabat Kepala Protokol Kerajaan (Grand Chamberlain), Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Menurut laporan RTB News yang dikutip New Straits Times, pencabutan gelar dilakukan setelah perilaku Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Perilakunya dianggap telah mencoreng nama baik kerajaan serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah. Namun, pengumuman resmi tersebut tidak menjelaskan secara spesifik tindakan atau perilaku apa yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut, dan Istana Brunei pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud.

Pengiran Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah dari pernikahannya dengan Ratu Saleha. Pangeran Abdul Malik sendiri berada di urutan keempat dalam garis suksesi takhta Kesultanan Brunei. Pasangan ini telah menikah sejak April 2015 dan dikaruniai empat orang putri yang seluruhnya turut menyandang gelar kehormatan "Pengiran Anak", dengan putri bungsu mereka baru lahir pada April 2025 lalu.

Pencabutan gelar mendadak ini sontak memicu spekulasi luas di tengah publik Brunei, dengan sejumlah pihak mengaitkannya dengan kemungkinan perceraian antara Raabi'atul Adawiyyah dan Pangeran Abdul Malik yang telah membina rumah tangga selama lebih dari satu dekade. Meski demikian, hingga saat ini pihak istana belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status pernikahan pasangan tersebut, sehingga secara hukum Raabi'atul masih berstatus sebagai istri sah Pangeran Abdul Malik meski tanpa gelar kebangsawanannya.

Sebelum insiden ini mencuat, Raabi'atul Adawiyyah dikenal luas sebagai sosok berprestasi di bidang sains dan agama, bahkan pernah menyandang gelar juara dalam kompetisi baca Al-Qur'an. Lahir pada 27 Oktober 1992 sebagai anak kedua dari 10 bersaudara, ia berasal dari keluarga bangsawan Brunei, putri dari Pengiran Haji Bolkiah dan Pengiran Hajah Noor'aismah. Setelah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah bergengsi di Brunei, ia sempat berkarier di bidang teknologi informasi sebelum akhirnya menikah dengan Pangeran Abdul Malik.

Pencabutan gelar bangsawan semacam ini tergolong sebagai sanksi disiplin tertinggi yang jarang terjadi di lingkungan Istana Brunei, sekaligus menunjukkan ketegasan standar moral yang diterapkan Sultan Hassanal Bolkiah terhadap seluruh pemegang gelar kerajaan tanpa terkecuali. Perlu diketahui, perceraian bukanlah hal asing dalam kehidupan pribadi Sultan yang kini berusia 80 tahun tersebut, mengingat ia sendiri pernah menikah tiga kali dan bercerai sebanyak dua kali sepanjang hidupnya.