Telkom University Tindak Tegas Dugaan Perundungan di Asrama, Dua Pelaku Di-DO
Telkom University menangani kasus dugaan perundungan mahasiswa di asrama kampus. Penanganan dilakukan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak universitas. Proses penanganan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kampus secara tegas menyatakan sikapnya terhadap tindakan kekerasan. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa. Penegakan aturan menjadi bagian dari komitmen institusi.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Permohonan maaf juga ditujukan kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat. Sikap tersebut menunjukkan tanggung jawab moral pimpinan kampus. Dalam penanganan kasus ini, dua pelaku utama telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan adalah drop out atau DO. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang berlapis. Ketegasan kampus terlihat dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen memastikan perlindungan korban. Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Proses pemulihan juga akan didampingi secara berkelanjutan. Dukungan psikologis dan akademik disiapkan untuk pihak yang dirugikan. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni berperan aktif dalam penanganan. Bersama Satgas PPKPT, mereka menjalankan mekanisme yang sudah ditetapkan. Setiap laporan dugaan kekerasan ditindaklanjuti secara serius. Tidak ada toleransi terhadap perilaku yang merugikan sesama mahasiswa.
Suyanto sebagai rektor menekankan pentingnya lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan. Permohonan maaf yang disampaikannya menjadi bentuk kepedulian. Korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan serta dukungan. Sivitas akademika diajak bersama-sama menjaga integritas kampus. Sanksi drop out terhadap dua pelaku utama diharapkan memberikan efek jera. Keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan fakta. Hasilnya kemudian dituangkan dalam bentuk sanksi akademik yang tegas.
Komitmen kampus terhadap perlindungan dan pemulihan korban disampaikan secara terbuka. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mendampingi korban. Proses pemulihan membutuhkan waktu dan dukungan menyeluruh. Universitas siap menyediakan fasilitas yang diperlukan. Kasus dugaan perundungan di asrama kampus menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi. Asrama sebagai hunian bersama harus aman dari intimidasi. Pengawasan dan edukasi anti-kekerasan perlu terus diperkuat. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kejadian.
Dengan menangani kasus ini secara terbuka, Telkom University ingin membangun kepercayaan. Masyarakat dan orang tua mahasiswa berhak mengetahui sikap kampus. Transparansi dalam penanganan menjadi bagian dari akuntabilitas. Reputasi institusi dijaga melalui tindakan konkret. Satgas PPKPT memiliki peran krusial dalam setiap laporan kekerasan. Mekanisme yang ada memungkinkan korban melapor dengan aman. Pendampingan selama proses penanganan menjadi hak korban. Kampus memastikan tidak ada tekanan terhadap pihak yang melapor.
Suyanto menyampaikan permohonan maaf tidak hanya sebagai formalitas. Ia ingin menunjukkan bahwa kampus peduli terhadap penderitaan korban. Keluarga korban juga menjadi perhatian dalam proses ini. Pemulihan hubungan dan kepercayaan menjadi agenda jangka panjang. Dua pelaku yang di-DO diharapkan menjadi pelajaran bagi mahasiswa lain. Aturan kampus ditegakkan tanpa pandang bulu. Intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di Telkom University. Budaya saling menghormati harus terus ditumbuhkan.