Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Nyetir Usai Minum Alkohol, Kadarnya Capai 1,06 Persen

Memuat berita

Nasional

Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Nyetir Usai Minum Alkohol, Kadarnya Capai 1,06 Persen

Fazlur Rahman · 25 Agustus 2026 · 17:06 WIB · 3 dibaca
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Nyetir Usai Minum Alkohol, Kadarnya Capai 1,06 Persen

Foto: Kumparan.com

ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, akhirnya buka suara mengenai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Kepada penyidik, ENR mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kecelakaan yang menewaskan seorang warga. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kondisi tersangka ketika mengemudikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, peristiwa bermula ketika ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO. Kendaraan tersebut melaju di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Saat berada di lokasi, mobil yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir. Namun, kendaraan tidak berhenti setelah benturan tersebut dan terus bergerak hingga akhirnya terlibat dalam kecelakaan berikutnya.

Perjalanan kendaraan kemudian berujung pada tabrakan dengan RPK (25), yang saat itu sedang menaikkan barang ke sebuah mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo. RPK mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.

Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan RPK meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan serta kondisi pengemudi ketika kejadian berlangsung. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ENR mengakui bahwa dirinya mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman keras.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuh tersangka. Polisi menyebut kadar alkohol ENR tercatat mencapai 1,06 persen.

Hasil pemeriksaan kadar alkohol tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh kondisi tersangka saat mengemudikan kendaraan. Polisi juga masih mengumpulkan bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa kecelakaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena kecelakaan tidak hanya melibatkan satu kendaraan. Setelah menabrak taksi listrik yang sedang terparkir, mobil yang dikemudikan ENR terus melaju hingga menabrak korban yang berada di kawasan Jalan Gubernur Suryo.

Sebelumnya, polisi juga menyampaikan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal mengarah pada dugaan kelalaian manusia sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan. Selain itu, ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Rangkaian temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Penyidik akan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan lokasi kejadian, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan.

Pengakuan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi alkohol juga menjadi perhatian serius dalam kasus tersebut. Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam mengendalikan kendaraan dan mengambil keputusan secara cepat di jalan raya.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap secara detail bagaimana kecelakaan terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Penggunaan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol, terlebih tanpa kelengkapan berkendara yang dipersyaratkan, dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh. ENR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara kecelakaan maut yang terjadi di pusat Kota Surabaya tersebut.