LSM Desak Pemerintah Usut Puluhan Korporasi yang Diduga Terkait Karhutla Kalimantan
Pemerintah didesak memperluas penyelidikan terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Desakan tersebut muncul setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan menemukan adanya puluhan perusahaan, mulai dari sektor perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan, yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik panas.
Dorongan agar penyelidikan diperluas datang di tengah karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Kebakaran yang berlangsung sejak awal Agustus belum sepenuhnya mereda, meskipun pemerintah telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk mempercepat pemadaman dan mencegah api meluas.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah tengah menyelidiki empat perusahaan di Kalimantan Barat yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelanggaran yang menyebabkan karhutla. Pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Penindakan dapat mencakup pencabutan izin apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran.
Namun, sejumlah LSM lingkungan menilai penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada empat perusahaan tersebut. Mereka mendorong pemerintah menelusuri seluruh korporasi yang wilayah operasionalnya memiliki titik api, terutama jika terdapat indikasi bahwa kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia atau kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Pemantauan yang dilakukan organisasi lingkungan menunjukkan adanya puluhan korporasi yang wilayahnya tercatat memiliki titik panas selama periode karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.
Temuan titik panas di dalam atau sekitar wilayah konsesi, bagaimanapun, tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan merupakan penyebab kebakaran. Diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber api, kronologi kejadian, kondisi lahan, hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Karena itu, proses penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Pemerintah tidak hanya dituntut mengidentifikasi titik api, tetapi juga memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila kebakaran terbukti berasal dari aktivitas manusia.
Desakan tersebut juga berkaitan dengan pola karhutla yang terus berulang. Kebakaran yang terjadi setiap musim kemarau tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah turun langsung meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan operasi pemadaman berjalan di lapangan, termasuk pengerahan personel dan sarana pendukung.
Meski demikian, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Upaya pencegahan, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan terhadap konsesi perusahaan berjalan efektif. Perusahaan yang mengelola kawasan luas memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan masih berlangsungnya karhutla di berbagai wilayah Kalimantan, penyelidikan terhadap korporasi menjadi salah satu perhatian publik. Jika ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian, proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak terbukti terlibat juga perlu mendapatkan kepastian hukum berdasarkan hasil investigasi yang objektif. Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada tudingan, melainkan menghasilkan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan untuk memperluas penyelidikan pada akhirnya menempatkan pemerintah pada dua pekerjaan sekaligus: memastikan api segera dipadamkan dan mencari akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan dalam jangka panjang.