Terungkap Dua Napi Korupsi di Area Mewah Lapas Cibinong, Ini Identitasnya

Memuat berita

Nasional

Terungkap Dua Napi Korupsi di Area Mewah Lapas Cibinong, Ini Identitasnya

Fazlur Rahman · 30 September 2026 · 14:12 WIB · 3 dibaca
Terungkap Dua Napi Korupsi di Area Mewah Lapas Cibinong, Ini Identitasnya

Foto: kompas.com

Fakta baru muncul dalam polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua narapidana yang ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) saat inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 akhirnya terungkap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menyebut kedua narapidana tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah temuan Ombudsman tersebut.

"Kami meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan identitas kedua warga binaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana narapidana dapat berada di area tersebut sekaligus mendalami penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan.

Mashudi sebelumnya menjelaskan bahwa tim investigasi internal telah memeriksa puluhan orang setelah sidak Ombudsman. Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas, tetapi juga warga binaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi dan aktivitas di area yang diperiksa.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui merupakan narapidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Keduanya merupakan pihak swasta yang menjalani hukuman setelah perkara tersebut diputus pengadilan.

Ahmad Albani tercatat pernah menjabat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP), sedangkan Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa. Keduanya terseret dalam perkara korupsi tata niaga timah bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2024 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada masing-masing. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman keduanya menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap Rp750 juta.

Keduanya kembali menjadi sorotan setelah ditemukan berada di area SAE Lapas Cibinong ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Area tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena terdapat sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai tempat tinggal, antara lain ruang tamu, kamar tidur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta berbagai fasilitas lainnya.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut, termasuk alasan narapidana berada di dalamnya. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan pun melakukan investigasi internal untuk mengurai siapa saja yang memiliki akses, bagaimana penggunaan fasilitas tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

Dalam rapat dengan DPR, Mashudi menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung. Karena itu, keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE belum serta-merta menjelaskan apakah keduanya mendapatkan fasilitas khusus atau memiliki kewenangan menggunakan bangunan tersebut. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Selain kedua narapidana tersebut, pemeriksaan juga menyasar sejumlah warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dipaparkan Mashudi, sebanyak 90 orang telah dimintai keterangan, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan area yang ditemukan Ombudsman. Ditjen Pemasyarakatan juga perlu mencocokkan keterangan para warga binaan dengan penjelasan petugas serta kondisi fisik fasilitas di lapangan.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian, ruang tamu, televisi, pendingin ruangan, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lain yang dinilai tidak semestinya menjadi bagian dari layanan pemasyarakatan biasa.

Temuan Ombudsman kemudian mendorong pemerintah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah pejabat Lapas Cibinong. Pemeriksaan internal dilakukan secara lebih luas untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tersebut.

Di tengah proses tersebut, muncul pula nama Jimmy Masrin, terpidana perkara korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Namun, keberadaan foto Jimmy di salah satu ruangan yang menjadi sorotan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan menempati fasilitas tersebut. Penjelasan mengenai hal itu juga masih menjadi bagian dari pengungkapan pemerintah terkait penggunaan area tersebut.

Dengan terungkapnya identitas Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, penyelidikan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong memasuki tahap yang lebih spesifik. Pemerintah tidak hanya perlu menjelaskan fungsi bangunan dan fasilitas yang ditemukan, tetapi juga bagaimana dua narapidana tersebut dapat berada di area SAE ketika inspeksi Ombudsman berlangsung.

Ditjen Pemasyarakatan menyatakan hasil investigasi internal akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas, pejabat lapas, serta kondisi fasilitas di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan area yang menjadi sorotan tersebut.

Kasus ini pun masih berkembang. Identitas dua narapidana yang berada di lokasi telah dikonfirmasi, tetapi pertanyaan mengenai alasan keberadaan mereka di area tersebut, akses terhadap fasilitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan masih menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas.