TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun di Perairan Bintan
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton yang ditemukan di Kapal MV King Sun di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang bukti dengan berat total 1.298 kilogram tersebut ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp2,6 triliun, berdasarkan perkiraan harga Rp2 juta per gram. "Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp2,6 triliun," ujar Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap kapal yang menjadi target pengawasan (Vessel of Interest), MV King Sun, pada 5 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kapal berbendera Tanzania itu kemudian berhasil dideteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada 6 Agustus 2026. Kapal tersebut sempat masuk kategori darkship, yakni kapal yang identitas atau keberadaannya tidak terdeteksi sebagaimana mestinya, sekaligus diketahui memiliki riwayat perubahan identitas berkali-kali, mulai dari nama Chin Cun No. 12, berganti menjadi Fude, hingga akhirnya menggunakan nama MV King Sun dengan bendera yang juga berubah dari Vanuatu menjadi Tanzania.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) segera bergerak memeriksa kapal secara menyeluruh. Setelah membongkar bagian kapal yang dicurigai, petugas menemukan puluhan karung berplastik hitam yang tersembunyi rapi di balik lapisan karpet dan lantai kayu geladak kapal, tepatnya di dekat anjungan dan di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK). "Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamin," ujar Denih. Barang haram tersebut ternyata dikemas secara tersamar dalam ribuan bungkus teh asal China untuk mengelabui petugas.
Guna memastikan jenis barang bukti tersebut, petugas melakukan uji lapangan menggunakan alat pendeteksi narkotika milik Detasemen Intelijen Kodaeral IV dan BNN Jakarta, sebelum akhirnya barang bukti tersebut diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang tersebut merupakan ketamin, yang tergolong sebagai psikotropika golongan I. Denih menegaskan, penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, hingga kecanduan berat, serta merupakan tindak pidana serius sesuai hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara TNI AL melalui Kodaeral IV, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen sejak Februari 2026, yang menyebutkan adanya pergerakan kapal MV King Sun dari wilayah Thailand menuju Indonesia dengan muatan mencurigakan. Dalam penindakan ini, delapan orang ABK turut diamankan, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Denih menegaskan, jumlah ketamin yang berhasil disita tersebut setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan seluruh barang bukti beserta ABK akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan ketamin berskala besar tersebut. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," pungkas Denih, seraya menegaskan komitmen TNI AL terus menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.