Video Dugaan Penistaan Al-Qur’an Viral di Bondowoso, GP Ansor Desak Polisi Segera Bertindak
Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang diduga memperlihatkan tindakan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Peristiwa yang diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dalam video yang beredar, seorang pemuda terlihat berada di dalam sebuah kamar dengan bertelanjang dada dan mengenakan celana dalam. Ia tampak memegang mushaf Al-Qur’an berukuran besar, kemudian melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap kitab suci tersebut. Rekaman itu memicu reaksi keras karena dianggap menyentuh persoalan sensitif yang berkaitan dengan penghormatan terhadap agama dan simbol-simbol keagamaan.
Informasi mengenai video tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat di Bondowoso. Sejumlah pihak mendesak agar dugaan perbuatan itu segera ditangani melalui jalur hukum sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terukur dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tlogosari, Luqman Erfan, membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, pemuda yang diduga muncul dalam rekaman tersebut merupakan warga Desa Trotosari.
“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku aksi tersebut memang warga Desa Trotosari,” kata Erfan saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) malam.
Meski demikian, identitas dan keterlibatan orang yang terlihat dalam video tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Informasi yang beredar di media sosial maupun keterangan awal dari pihak tertentu perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahan identifikasi atau tuduhan terhadap orang yang belum terbukti terlibat.
Erfan mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan terkait video tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah cepat dan tepat diperlukan untuk memberikan kepastian atas dugaan perbuatan tersebut sekaligus meredam keresahan masyarakat yang telah mengetahui rekaman itu.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, kemarahan masyarakat tidak seharusnya dilampiaskan melalui kekerasan atau tindakan di luar hukum. Penanganan perkara perlu diserahkan kepada aparat berwenang agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat diungkap dan setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kembali menunjukkan besarnya dampak penyebaran video sensitif melalui media sosial. Rekaman yang beredar luas dapat memicu reaksi berantai, terutama ketika menyangkut persoalan agama. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, terlebih apabila penyebarannya justru memperbesar keresahan, membuka identitas pihak yang belum terverifikasi, atau memicu ajakan melakukan kekerasan.
Penyebaran ulang rekaman juga tidak selalu membantu proses pengungkapan perkara. Masyarakat yang memiliki informasi relevan sebaiknya menyampaikannya kepada pihak berwenang melalui jalur yang tepat, bukan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menghakimi seseorang sebelum penyelidikan selesai.
Di sisi lain, aparat kepolisian perlu menelusuri asal-usul video, memastikan lokasi dan waktu kejadian, memeriksa orang yang diduga terlibat, serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti digital yang relevan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian rekaman, konteks peristiwa, dan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Penentuan pasal yang dapat diterapkan juga harus didasarkan pada fakta dan hasil penyelidikan. Dugaan yang beredar tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu tindak pidana telah terbukti. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan.
Bagi masyarakat Bondowoso, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Sikap menghormati keyakinan beragama dapat berjalan seiring dengan kewajiban untuk mematuhi hukum, menghindari kekerasan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga informasi yang disampaikan GP Ansor tersebut, perhatian publik masih tertuju pada tindak lanjut laporan dan langkah kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang terekam dalam video. Masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi serta menyerahkan proses penentuan tanggung jawab hukum kepada aparat yang berwenang.
Penanganan yang profesional dan transparan menjadi penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Selain mengungkap fakta, langkah tersebut juga diharapkan mampu meredam keresahan, mencegah tindakan main hakim sendiri, dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.