Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo pada 5 November, Jaksa Juga Panggil Ajudan

Memuat berita

Nasional

Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo pada 5 November, Jaksa Juga Panggil Ajudan

Fazlur Rahman · 28 Oktober 2026 · 23:18 WIB · 7 dibaca
Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo pada 5 November, Jaksa Juga Panggil Ajudan

Foto: Samudra Fakta

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret Roy Suryo. Kehadiran Jokowi direncanakan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Hakim Ketua dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada pekan depan dengan agenda yang akan menghadirkan saksi dari pihak penuntut umum.

“Sidang perkara ini kita lanjutkan Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00. Sidang selesai,” ujar Hakim Ketua saat menutup persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rencana untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Selain mantan kepala negara itu, jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah (ajudan),” kata JPU.

Pemanggilan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Keterangan para saksi nantinya akan didengarkan dalam proses persidangan sesuai dengan kebutuhan pembuktian yang diajukan oleh jaksa.

JPU juga mengajukan permohonan agar persidangan Roy Suryo dilaksanakan pada hari yang sama dengan sidang Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dokter Tifa merupakan terdakwa lain dalam perkara ini.

Menurut jaksa, permohonan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keselamatan. Karena itu, pihak penuntut umum meminta agar jadwal persidangan pada Kamis, 5 November 2026, dapat diselaraskan dengan agenda sidang Dokter Tifa.

“Tapi kami memohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan,” ujar JPU.

Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim agar pelaksanaan sidang kedua perkara dapat disesuaikan. Meski demikian, pelaksanaan agenda persidangan tetap mengikuti penetapan majelis hakim.

Rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang patut dicermati dalam kelanjutan perkara Roy Suryo. Keterangan mantan Presiden RI tersebut akan disampaikan dalam forum persidangan dan dinilai berdasarkan proses pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB. Selain menunggu kehadiran Jokowi, persidangan juga akan menjadi momentum bagi jaksa untuk menghadirkan saksi lain yang telah direncanakan, termasuk Syarif Muhammad Fitriansyah.