Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diberhentikan dan Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Perjalanan politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir pada Oktober 2026 setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. Tak lama setelah resmi diberhentikan dari jabatannya, Husniah juga menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan, yang kini turut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah sebelumnya dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Namun, perjalanan pemerintahannya diwarnai persoalan yang berujung pada penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa pada Juli 2026. Sejumlah hal menjadi sorotan dalam proses tersebut, termasuk persoalan pengadaan seragam sekolah gratis dan pencabutan beasiswa doktoral.
Pada 12 Agustus 2026, seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah. Proses tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung, yang pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan terkait pemakzulan tersebut. Keputusan itu menjadi dasar bagi proses pemberhentian Husniah dari jabatan kepala daerah.
Pemberhentian Husniah secara resmi diumumkan pada Oktober 2026 melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjalankan pemerintahan daerah setelah posisi kepala daerah ditinggalkan Husniah.
Di tengah proses pemberhentian tersebut, Husniah juga menghadapi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Pada 25 September 2026, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Dalam penyidikan perkara itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga menelusuri proses pengurusan perizinan serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh aparat terkait.
Perkembangan kasus berlanjut pada Senin, 26 Oktober 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan. Aparat menyatakan proses hukum akan dilanjutkan dengan pendalaman hasil pemeriksaan, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan pihak penuntut umum.
Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5,58 miliar. Aset yang disebut dalam penanganan perkara tersebut antara lain dua unit rumah dan satu mobil Toyota HiAce. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara kaitan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara ini juga berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan. Pengusutan TPPU menjadi bagian dari upaya aparat menelusuri asal-usul dan pergerakan dana yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
Kasus yang dihadapi Husniah kini mencakup dua persoalan berbeda, yakni pemberhentian dari jabatan kepala daerah melalui proses politik dan hukum tata negara, serta penyidikan dugaan tindak pidana. Keduanya memiliki mekanisme dan dasar hukum masing-masing, sehingga perkembangan satu perkara tidak serta-merta menjadi bukti atas dugaan dalam perkara lainnya.
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan kepala daerah, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan, serta penelusuran aset bernilai miliaran rupiah. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut dibawa ke tahap penuntutan dan diuji di pengadilan.