Empat Kecelakaan Kapal dalam 27 Hari, DPR Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional
JAKARTA — Rentetan kecelakaan kapal kembali menyoroti persoalan keselamatan transportasi laut di Indonesia. Dalam rentang sekitar 27 hari, empat insiden kapal terjadi di sejumlah perairan, mulai dari kapal tenggelam hingga kebakaran. Rangkaian peristiwa tersebut menelan korban jiwa dan menyisakan sejumlah penumpang yang masih dalam pencarian.
Rentetan insiden itu menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Rabu (19/8/2026).
Anggota DPR meminta pemerintah tidak melihat setiap kecelakaan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Serangkaian kejadian dalam waktu berdekatan dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh, terutama menyangkut pengawasan sebelum kapal berangkat.
Persoalan yang disorot mencakup kondisi teknis kapal, pencatatan manifes penumpang, kapasitas angkut, ketersediaan serta fungsi alat keselamatan, hingga pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di rute antarpulau.
Peristiwa pertama terjadi pada pertengahan Juli ketika KLM Nurul Salsa 01
Kapal tersebut berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng, Selayar. Berdasarkan laporan awal, mesin utama kapal mengalami kerusakan total sekitar pukul 09.30 WITA. Kondisi kemudian memburuk setelah pompa pembuangan air tidak berfungsi, sehingga air terus masuk ke badan kapal. Kapal akhirnya tenggelam sekitar pukul 16.00 WITA.
Operasi pencarian dan penyelamatan kemudian dilakukan oleh tim gabungan. Data korban sempat mengalami perubahan seiring proses verifikasi manifes dan pencarian di laut.
Insiden tersebut memperlihatkan betapa cepat persoalan teknis dapat berkembang menjadi keadaan darurat ketika kapal berada jauh dari daratan. Gangguan mesin yang pada awalnya tampak sebagai masalah teknis dapat berubah menjadi ancaman serius apabila sistem pendukung, peralatan keselamatan, dan kemampuan evakuasi tidak bekerja secara optimal.
Belum genap tiga pekan kemudian, kecelakaan kembali terjadi di Kalimantan Timur.
KM Prince Soya
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan otoritas terkait. Laporan awal menyebut kebakaran terjadi pada bagian dek dan diduga berkaitan dengan sumber di area kapal yang sedang menjalani pekerjaan atau perawatan.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut tetap menjadi perhatian karena terjadi pada kapal penumpang yang dijadwalkan kembali beroperasi.
Bagi otoritas pelabuhan, kejadian seperti ini menegaskan pentingnya pemeriksaan kondisi kapal bukan hanya ketika kapal telah berlayar, tetapi juga selama proses perawatan dan persiapan keberangkatan.
Sehari setelah insiden di Samarinda, kecelakaan yang lebih serius terjadi di perairan utara Madura.
KMP Mutiara Sentosa 2
Sejumlah kapal dikerahkan untuk membantu proses evakuasi. Pada saat kejadian, kapal mengangkut sekitar 250 orang, sehingga proses penyelamatan membutuhkan koordinasi banyak unsur.
Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan korban jiwa. Laporan ANTARA pada hari kejadian mencatat sedikitnya lima orang meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan kemudian mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta memperkuat koordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait untuk penanganan kecelakaan tersebut.
Insiden terbaru terjadi pada KMP Putri Yasmin
Kapal yang melayani rute Padang Bai, Bali-Lembar, Lombok, tersebut mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA ketika berada di perairan Selat Lombok. Kantor SAR Mataram menerima laporan sekitar pukul 04.39 WITA dan langsung mengerahkan tim gabungan untuk melakukan evakuasi.
Situasi menjadi genting karena kapal berada di tengah pelayaran. Tim SAR, TNI AL, serta kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi dilibatkan dalam proses penyelamatan.
Sebanyak 106 penumpang kemudian berhasil dievakuasi dengan selamat ke Pelabuhan Lembar dan Padangbai berdasarkan pembaruan Kantor SAR Mataram pada hari kejadian.
Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya kesiapan evakuasi ketika kebakaran terjadi di atas kapal. Dalam situasi seperti itu, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan, terutama ketika penumpang harus meninggalkan kapal dalam kondisi laut dan cuaca yang tidak selalu bersahabat.
Empat insiden tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Evaluasi yang dibutuhkan tidak cukup hanya mencari penyebab teknis setiap kecelakaan. Pemerintah perlu melihat apakah terdapat persoalan yang berulang dalam sistem keselamatan pelayaran.
Salah satu titik penting adalah pengawasan sebelum kapal mendapatkan izin berlayar
Pemeriksaan harus memastikan kapal benar-benar memenuhi persyaratan kelaiklautan, peralatan keselamatan tersedia dan berfungsi, jumlah penumpang sesuai kapasitas, serta manifes mencatat seluruh orang yang berada di atas kapal.
Pengawasan terhadap manifes menjadi sangat penting dalam situasi darurat. Data penumpang yang akurat akan menentukan siapa yang harus dicari ketika terjadi kecelakaan, sekaligus membantu proses identifikasi korban dan pemberian hak kepada keluarga.
Selain manifes, kapasitas kapal juga menjadi bagian penting dari keselamatan.
Kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan akan menghadapi risiko lebih besar ketika terjadi keadaan darurat. Kepadatan dapat menghambat pergerakan penumpang, proses evakuasi, maupun penggunaan peralatan keselamatan.
Hal yang sama berlaku terhadap alat keselamatan.
Pelampung penolong, jaket keselamatan, alat pemadam kebakaran, sistem komunikasi, serta peralatan navigasi bukan sekadar persyaratan administratif. Dalam keadaan darurat, peralatan tersebut menjadi garis pertahanan pertama sebelum bantuan dari luar tiba.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada keberadaan dokumen atau sertifikat. Kondisi fisik dan fungsi peralatan juga harus dipastikan.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kapal-kapal tradisional atau kapal dengan karakteristik operasional yang berbeda dari armada penumpang besar.
Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas. Di banyak daerah, kapal menjadi penghubung utama antarwilayah dan menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.
Kondisi geografis tersebut membuat standar keselamatan harus diterapkan secara konsisten, termasuk pada pelayaran di wilayah kepulauan dan rute-rute yang dilayani kapal berukuran lebih kecil.
Pengawasan yang kuat justru dibutuhkan di titik-titik yang memiliki keterbatasan akses, fasilitas pelabuhan, maupun kapasitas respons darurat.
Rangkaian kecelakaan dalam waktu kurang dari satu bulan menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.
Setiap keberangkatan harus menjadi titik pemeriksaan terakhir untuk memastikan kapal, awak, penumpang, muatan, serta peralatan keselamatan berada dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Praktik pengawasan seperti pemeriksaan kelaikan kapal, manifes, kapasitas dan alat keselamatan memang telah menjadi bagian dari mekanisme pelayaran. Di sejumlah pelabuhan, otoritas juga melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan izin keberangkatan.
Namun, rentetan insiden menunjukkan bahwa implementasi dan konsistensi pengawasan di lapangan tetap perlu dievaluasi
Empat kecelakaan dalam rentang 27 hari tidak otomatis membuktikan adanya satu penyebab yang sama. Setiap kecelakaan harus tetap diselidiki berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing.
Nurul Salsa menghadapi persoalan teknis yang berkembang menjadi kapal tenggelam. Prince Soya terbakar saat berada di pelabuhan. Mutiara Sentosa 2 terbakar ketika berlayar dan menimbulkan korban jiwa. Sementara Putri Yasmin terbakar di tengah pelayaran dan membutuhkan operasi evakuasi besar.
Karakter setiap insiden berbeda.
Namun, semuanya memiliki satu kesamaan: keselamatan penumpang sangat bergantung pada kualitas pencegahan sebelum keadaan darurat terjadi.
Karena itu, evaluasi yang didorong DPR dan pemerintah menjadi penting. Bukan sekadar untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab setelah kecelakaan, melainkan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali berulang.
Pada akhirnya, keselamatan transportasi laut bukan hanya persoalan kapal yang laik berlayar di atas kertas. Ia menyangkut apakah kapal benar-benar siap menghadapi situasi darurat, apakah jumlah penumpang tercatat dengan benar, apakah alat keselamatan dapat digunakan, dan apakah petugas mampu memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum kapal meninggalkan dermaga.
Empat kecelakaan dalam 27 hari seharusnya menjadi alarm. Bukan untuk menebar kekhawatiran, tetapi untuk memastikan setiap perjalanan laut dimulai dengan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: kapal boleh berangkat hanya ketika keselamatan penumpang benar-benar siap dipertanggungjawabkan.