Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Memuat berita

Nasional

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Fazlur Rahman · 03 November 2026 · 22:20 WIB · 3 dibaca
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Foto: Bacamalang.com

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur. Ketiganya terseret kasus dugaan pesta narkoba setelah digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui mekanisme internal partai. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan sidang yang membahas kasus ketiga kader itu telah digelar pada 8 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan memutuskan menerima usulan pemecatan yang diajukan terhadap ketiganya.

Langkah tersebut menjadi bentuk tindakan organisasi Gerindra setelah tiga kadernya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Habiburokhman sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pemecatan telah ditetapkan hampir sebulan sebelum pernyataan resmi partai disampaikan kepada publik.

Tiga anggota DPRD yang dikenai sanksi pemecatan masing-masing berinisial ARR, ADR, dan UAM. ARR merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR berasal dari DPRD Banyuwangi, sedangkan UAM tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Penangkapan berlangsung ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dengan demikian, terdapat delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menjelaskan bahwa rekomendasi pemecatan terhadap tiga kader tersebut disusun setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menunjukkan mereka terbukti mengonsumsi narkoba.

Hasil pemeriksaan kepolisian itu menjadi salah satu dasar bagi partai untuk mengambil tindakan terhadap ketiganya. Gerindra kemudian memproses persoalan tersebut melalui mekanisme internal hingga akhirnya dibahas dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Partai dalam sidang pada 8 Oktober 2026.

Keputusan pemecatan ini menjadi perhatian karena ketiga orang yang terseret kasus tersebut merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat sebagai wakil rakyat di daerah masing-masing. Mereka berasal dari tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.

Kasus tersebut juga menempatkan Gerindra dalam sorotan publik karena melibatkan kader yang menduduki jabatan legislatif. Partai pun mengambil langkah organisatoris dengan menjatuhkan sanksi pemecatan setelah menerima dan membahas rekomendasi terhadap ketiga anggotanya.

Meski keputusan pemecatan telah ditetapkan di tingkat partai, persoalan hukum terkait penggerebekan di hotel kawasan Ketintang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan Majelis Kehormatan pada 8 Oktober 2026, ketiga kader tersebut resmi dikenai sanksi pemecatan dari Gerindra. Keputusan itu sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan kader partai tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi organisasi, terutama ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pejabat publik.