Greenpeace Desak Malaysia Usut Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia, Nama Raksasa Sawit KLK Disorot
Kelompok masyarakat sipil di Malaysia mendesak pemerintah setempat memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan parlemen Malaysia pada Rabu (7/10/2026), di tengah memburuknya persoalan kabut asap lintas negara yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Aksi tersebut dipimpin Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM), dengan dukungan perwakilan Zero Waste Malaysia, Persatuan Aktivis Sahabat Alam (KUASA), dan Mandiri. Para peserta bergerak dari Tugu Negara menuju parlemen untuk meminta pemerintah Malaysia memperkuat kewenangan hukum dalam menyelidiki serta meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di luar wilayah negaranya.
Para aktivis menilai, persoalan karhutla yang memicu kabut asap lintas batas tidak cukup ditangani melalui koordinasi antarpemerintah semata. Mereka mendesak adanya aturan yang memungkinkan otoritas Malaysia menyelidiki perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis Malaysia, tetapi diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di negara lain, termasuk Indonesia.
Tuntutan tersebut muncul setelah Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut merilis temuan mengenai sejumlah perusahaan dan entitas korporasi yang terkait dengan titik-titik sumber kabut asap serta wilayah terdampak kebakaran di Indonesia. Dalam laporan yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2026, ketiga organisasi itu mengidentifikasi 20 entitas yang menjadi perhatian dalam pemantauan karhutla tahun ini, termasuk perusahaan yang memiliki hubungan dengan kelompok usaha Malaysia dan Singapura.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), kelompok usaha perkebunan asal Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan entitas usaha di Indonesia, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana. KLK masuk dalam daftar 20 entitas teratas yang dikaitkan dengan temuan sumber kabut asap dan kebakaran di Indonesia pada 2026 berdasarkan data pemantauan periode 8 Agustus hingga 1 Oktober.
Laporan tersebut juga menyebut adanya titik sumber kabut asap di sejumlah konsesi yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis Singapura. Temuan itu mendorong organisasi lingkungan meminta keterbukaan informasi mengenai kepemilikan konsesi, lokasi kebakaran, hasil penyelidikan, serta langkah pencegahan yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla.
Meski demikian, keberadaan titik panas atau titik sumber kabut asap di dalam suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi merupakan pihak yang memulai atau menyebabkan kebakaran. Penentuan tanggung jawab hukum membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pembuktian mengenai asal api, pengelolaan lahan, tindakan pencegahan, serta kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.
Dalam analisis yang dipublikasikan bersama laporan tersebut, Greenpeace dan Pantau Gambut juga menyoroti kerentanan ekosistem gambut Indonesia. Dari sekitar 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sekitar 16,4 juta hektare disebut berada dalam kondisi rawan terbakar. Kerusakan ekosistem, deforestasi, dan penurunan muka air gambut dinilai dapat memperbesar risiko kebakaran serta membuat api bertahan di bawah permukaan tanah.
Dampak karhutla tidak berhenti di wilayah Indonesia. Asap yang terbawa angin dapat melintasi perbatasan dan menurunkan kualitas udara di negara-negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut memperkuat desakan kelompok masyarakat sipil agar penanganan karhutla dilakukan melalui kerja sama regional yang disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dalam aksi di parlemen, para aktivis juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara bersih dan perlindungan kesehatan. Mereka meminta para anggota parlemen mendorong pemerintah mempercepat pembentukan atau penguatan undang-undang terkait kabut asap lintas batas, sehingga penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dapat dilakukan secara lebih efektif.
Desakan tersebut kembali menghidupkan pembahasan mengenai kebutuhan regulasi kabut asap lintas batas di Malaysia. Kelompok masyarakat sipil menilai, aturan yang kuat diperlukan agar perusahaan tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hanya karena dampak lingkungan dari kegiatan usahanya terjadi di luar wilayah Malaysia. Namun, penerapan aturan tersebut tetap memerlukan dasar hukum yang jelas, bukti yang dapat diuji, serta mekanisme kerja sama dengan negara tempat kebakaran terjadi.
Di Indonesia sendiri, karhutla masih menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Selain pemadaman, upaya pencegahan melalui perlindungan gambut, pengawasan konsesi, pemulihan lahan yang rusak, dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Aksi di Kuala Lumpur menunjukkan bahwa tuntutan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan kini semakin kuat, termasuk dari masyarakat negara tempat perusahaan-perusahaan tersebut berkedudukan. Bagi para aktivis, persoalan kabut asap bukan sekadar bencana musiman, melainkan masalah lintas negara yang berkaitan dengan tata kelola lahan, transparansi perusahaan, kesehatan publik, dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih.
Hingga pembuktian melalui proses hukum dilakukan, keterkaitan perusahaan dengan titik kebakaran harus diperlakukan sebagai temuan yang memerlukan penyelidikan, bukan sebagai bukti otomatis bahwa perusahaan tersebut bersalah. Para aktivis berharap pemerintah Malaysia mengambil langkah konkret untuk memperkuat regulasi dan memastikan perusahaan yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.