Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Interogasi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polrestabes Bandung

Memuat berita

Nasional

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Interogasi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polrestabes Bandung

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 20:50 WIB · 3 dibaca
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Interogasi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polrestabes Bandung

Foto: CNN

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginterogasi tersangka berinisial A dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, pada Selasa (11/8/2026). Tersangka A diketahui merupakan seorang mahasiswa di Bandung yang diduga mengemudikan kendaraan saat peristiwa terjadi. Dalam pemeriksaan tersebut, A mengaku berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobil. Ia juga menyatakan tidak menyadari bahwa kendaraan yang dikemudikannya telah menabrak korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban merupakan anggota kepolisian yang meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tabrak lari kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk mengungkap pengemudi dan pihak-pihak yang berada di dalam kendaraan. Dalam perkembangannya, identitas tersangka A telah diketahui dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. Keterangan tersangka menjadi salah satu bagian yang akan digunakan untuk mendalami kronologi kejadian.

Dalam keterangannya kepada Dedi Mulyadi, A mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Kondisi tersebut disebut membuat tersangka tidak menyadari bahwa dirinya telah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep Suhara. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara, khususnya untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum dan saat kecelakaan berlangsung. Aparat masih perlu mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta keterangan lain yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain tersangka A, polisi juga mendalami keberadaan dua anggota TNI yang berada dalam satu kendaraan dengan tersangka saat kejadian. Keduanya diketahui berinisial Prada A dan Prada V. Pemeriksaan terhadap kedua anggota TNI tersebut dilakukan oleh Polisi Militer untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan mereka mengenai peristiwa tersebut. Hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Prada A dan Prada V dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Status sebagai saksi menunjukkan bahwa keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk memperjelas kondisi kendaraan, situasi sebelum kecelakaan, serta apa yang terjadi setelah kendaraan diduga menabrak korban. Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan masing-masing pihak.

Sementara itu, pengakuan tersangka mengenai kondisi mabuk saat mengemudi menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penanganan perkara. Mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan karena dapat memengaruhi konsentrasi dan kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterangan tersangka tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan konstruksi perkara.

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan tabrak lari karena pengemudi disebut tidak menyadari telah menabrak korban dan kemudian peristiwa tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat. Polisi akan mendalami bagaimana kendaraan bergerak sebelum kecelakaan, lokasi terjadinya benturan, serta kondisi setelah peristiwa berlangsung. Pemeriksaan terhadap kendaraan dan bukti lain juga dapat membantu penyidik memastikan hubungan antara kendaraan yang digunakan tersangka dengan kecelakaan tersebut. Seluruh informasi itu akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang menewaskan Aiptu Asep Suhara.

Keberadaan dua anggota TNI dalam kendaraan juga membuat penanganan perkara melibatkan pemeriksaan oleh institusi yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing. Polisi Militer menangani pemeriksaan terhadap Prada A dan Prada V dengan status keduanya sebagai saksi. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka A berada dalam penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar fakta mengenai peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku bagi setiap pihak.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan, tersangka A masih harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga masih mendalami keterangan seluruh pihak serta bukti yang berkaitan dengan kejadian. Adapun Prada A dan Prada V masih berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa oleh Polisi Militer. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi kecelakaan hingga menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia.

Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterangan tersangka, saksi, kondisi kendaraan, serta bukti lain akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan, terlebih ketika kondisi pengemudi tidak memungkinkan untuk berkendara secara aman. Dengan proses hukum yang berjalan, seluruh fakta terkait kecelakaan diharapkan dapat ter