Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Pemburu Perusahaan Pembakar Hutan, Aliran Dana Korporasi Bakal Ditelusuri

Memuat berita

Nasional

Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Pemburu Perusahaan Pembakar Hutan, Aliran Dana Korporasi Bakal Ditelusuri

Fazlur Rahman · 28 Oktober 2026 · 23:07 WIB · 2 dibaca
Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Pemburu Perusahaan Pembakar Hutan, Aliran Dana Korporasi Bakal Ditelusuri

Foto: Kumparan.com

Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) bersama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kerja sama ini menandai langkah penting dalam penanganan karhutla, yang tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan seusai pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pembentukan Satgas diarahkan untuk memperkuat koordinasi kedua negara, terutama dalam pertukaran informasi, pengumpulan bukti lintas batas, serta penelusuran intelijen keuangan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran.

Arrmanatha menegaskan, kerja sama ini diperlukan agar perusahaan yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan tidak dapat menghindari proses hukum hanya karena kegiatan bisnis, aset, atau aliran dananya berkaitan dengan yurisdiksi negara lain. Karena itu, penelusuran jejak keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap keterkaitan antara aktivitas korporasi dan kasus karhutla.

Menurut Arrmanatha, dampak kebakaran dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran uang yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Indonesia menyambut baik tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu aparat berwenang memperkuat penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

Kerja sama kedua negara juga membuka peluang pemulihan aset apabila memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dapat mendukung pemulihan lahan atau aset yang terdampak kebakaran.

Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura menyetujui usulan pembentukan Satgas tersebut. Ia menegaskan bahwa negaranya siap mengoptimalkan kewenangan hukum, regulasi, dan instrumen ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran dan kabut asap lintas batas. Singapura juga berkomitmen mempererat koordinasi dengan Indonesia dalam pertukaran informasi serta pelaksanaan langkah penegakan hukum.

Kedua pemerintah berharap kerja sama ini memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan. Koordinasi lintas negara dipandang penting karena penanganan kasus yang melibatkan perusahaan dengan kegiatan atau aset di lebih dari satu negara membutuhkan bukti dan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.

Langkah tersebut berlangsung di tengah persoalan kabut asap yang berdampak terhadap sejumlah wilayah di Asia Tenggara. Indonesia sendiri menegaskan bahwa masyarakat di dalam negeri, khususnya di Sumatra dan Kalimantan, merupakan pihak yang pertama merasakan dampak kebakaran. Paparan asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi, sehingga pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari penanganan jangka panjang.

Arrmanatha menyebut Indonesia telah melakukan penyelidikan terhadap ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi terkait kasus karhutla. Sebagian perkara telah diproses berdasarkan hukum Indonesia, dan beberapa pihak telah dinyatakan bersalah. Namun, setiap dugaan keterlibatan perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pembentukan Satgas bersama, Indonesia dan Singapura berupaya mempersempit ruang bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban melalui batas yurisdiksi. Keberhasilan kerja sama ini nantinya akan bergantung pada kualitas pertukaran data, kekuatan bukti, koordinasi antarotoritas, serta konsistensi penegakan hukum. Lebih dari sekadar merespons kabut asap, kedua negara menargetkan langkah yang mampu memperkuat pencegahan karhutla dan mendorong pertanggungjawaban korporasi secara nyata.