Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi, Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Memuat berita

Nasional

Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi, Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Fazlur Rahman · 04 November 2026 · 18:20 WIB · 5 dibaca
Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi, Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Foto: Patrolihukumindonesia.com

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan resmi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), menyusul penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar setiap aktivitas penyadapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Dengan adanya aturan tersebut, Asep menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang kini tengah ditangani penyidik tidak dapat dianggap sebagai kebijakan institusi. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tindakan individu yang diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam penjelasannya, Kabareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola aktivitas penyadapan. Dalam pelaksanaannya, penggunaan sistem tersebut harus didasarkan pada prosedur dan kepentingan penegakan hukum yang sah. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat nomor-nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa dilengkapi dokumen permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena riwayat aktivitas sistem dapat membantu penyidik menelusuri proses penyadapan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut disebut mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri. Selain mengungkap dugaan tindakan para tersangka, proses penyidikan juga menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan seluruh kewenangan dijalankan sesuai aturan.

Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, dasar perintah penyadapan, alur penggunaan sistem LIMS, serta dugaan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.