Wapres Gibran ikut disadap Listyo Dkk? Ini Jawaban Menko Yusril

Memuat berita

Nasional

Wapres Gibran ikut disadap Listyo Dkk? Ini Jawaban Menko Yusril

Fazlur Rahman · 04 November 2026 · 18:19 WIB · 9 dibaca
Wapres Gibran ikut disadap Listyo Dkk? Ini Jawaban Menko Yusril

Foto: Kompas.id

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 2025. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintahan, politisi, hingga kalangan pengusaha.

Menurut Yusril, dugaan praktik penyadapan tersebut mencakup sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Namun, identitas lengkap mereka maupun jumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran belum diungkapkan secara terperinci kepada publik.

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengetahui adanya dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Setelah mendapatkan informasi itu, Prabowo meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan kasus yang kini tengah didalami oleh penyidik Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana penyadapan berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Meski sejumlah pejabat dan tokoh disebut turut menjadi sasaran, Yusril mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk pihak yang disadap. Ia menegaskan belum memiliki informasi mengenai kemungkinan tersebut.

"Saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran, Yusril juga menyoroti pentingnya pendalaman mengenai tujuan penyadapan dan siapa pihak yang berada di balik praktik tersebut. Menurutnya, penyidik Polri masih bekerja untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengendalikan atau mengoordinasikan kegiatan tersebut.

Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengembangkan penyidikan. Ia menilai proses pengungkapan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat dapat diketahui berdasarkan bukti.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, politisi, dan pengusaha membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik. Namun, motif penyadapan, identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Publik kini menantikan hasil pengembangan perkara oleh Polri, terutama untuk mengetahui siapa pihak yang diduga berada di balik penyadapan tersebut, apa tujuan aktivitas itu dilakukan, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kasus yang berlangsung sejak 2025.