KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Dua dari enam tersangka merupakan pejabat penting di lingkungan Unsoed, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp650 jutaRp1,12 miliar
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Jalur ini pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme seleksi yang diselenggarakan perguruan tinggi untuk menerima calon mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam perkara yang ditangani KPK, proses tersebut diduga disalahgunakan untuk meminta atau menerima sejumlah uang sebagai imbalan agar calon mahasiswa tertentu dapat memperoleh kesempatan masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 jutasaldo dalam rekening senilai Rp99 juta
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Setelah gelar perkara, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap keenamnya. Mereka ditahan untuk masa 20 hari pertama
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selama proses hukum berlangsung, KPK akan mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi, termasuk mekanisme pemberian uang, pihak yang meminta atau menerima, serta penggunaan dan aliran dana tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Seleksi masuk perguruan tinggi seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh pemberian uang di luar ketentuan.
Dugaan adanya “mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa juga menjadi perhatian karena praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa. Calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara resmi dapat dirugikan apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan melalui pembayaran tertentu.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai perkara tersebut secara lebih menyeluruh. Selain memastikan konstruksi perkara dan peran setiap tersangka, penyidik perlu membuktikan hubungan antara uang yang diamankan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Penetapan enam tersangka dalam perkara ini menjadi babak baru penanganan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Dengan dua pejabat utama Unsoed turut ditetapkan sebagai tersangka, KPK kini akan mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk aliran uang Rp650 juta dan Rp1,12 miliar yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.