MAKI Desak KPK Terbitkan Cekal Terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Memuat berita

Nasional

MAKI Desak KPK Terbitkan Cekal Terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Devi Sry Atmaja · 20 Oktober 2026 · 21:55 WIB · 3 dibaca
MAKI Desak KPK Terbitkan Cekal Terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Foto: Jawa Pos/Ilham Wancoko

JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil langkah tegas. Desakan tersebut ditujukan agar KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Langkah ini diminta terkait proses hukum yang sedang berjalan. MAKI menilai pencegahan bepergian ke luar negeri penting untuk memastikan kehadiran pihak terkait. Desakan disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia mengaku melihat Nusron Wahid berada di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10/2026) sore. Kehadiran Nusron di kantor kementerian menjadi perhatian Boyamin. Situasi tersebut kemudian disampaikan kepada publik.

Boyamin menyebut Nusron terlihat santai saat berada di lingkungan kantor kementerian. Ia juga mengutip keterangan sejumlah pegawai yang berada di lokasi. Menurut keterangan tersebut, sikap Nusron berbeda dibandingkan pekan-pekan sebelumnya. Perubahan sikap ini menjadi salah satu catatan yang disampaikan MAKI. MAKI menilai KPK perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Proses pemeriksaan menjadi tahap penting dalam pengungkapan perkara.

Boyamin bahkan meminta penyidik KPK untuk menjemput Nusron apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai sebagai opsi jika panggilan tidak dipenuhi. Jika penjemputan belum ditempuh, Boyamin menyarankan KPK kembali melayangkan surat panggilan. Ketentuan yang berlaku harus tetap menjadi acuan dalam setiap langkah hukum. Selain desakan penjemputan atau pemanggilan ulang, Boyamin secara khusus meminta KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mencegah Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Pencegahan atau cekal dinilai penting agar proses pemeriksaan tidak terganggu. MAKI menekankan urgensi langkah tersebut.

“KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” ujar Boyamin.

Kehadiran Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin sore menjadi momentum bagi MAKI untuk kembali bersuara. Boyamin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyoroti pentingnya langkah pencegahan. Sikap santai yang terlihat di kantor kementerian menjadi salah satu alasan desakan diperkuat. Publik diharapkan ikut mengawasi perkembangan perkara. Perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN telah menjadi perhatian publik. KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan terkait kasus tersebut. Desakan MAKI muncul di tengah proses yang masih berjalan. Organisasi antikorupsi tersebut ingin memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan.

Boyamin Saiman sebagai koordinator MAKI dikenal vokal dalam menyuarakan isu penegakan hukum. Desakan terhadap KPK disampaikan secara terbuka agar mendapat perhatian serius. Langkah pencegahan ke luar negeri dinilai sebagai instrumen yang lazim digunakan dalam perkara korupsi. MAKI berharap KPK merespons dengan cepat. Koordinasi antara KPK dan Ditjen Imigrasi menjadi kunci jika surat cekal ingin diterbitkan. Prosedur formal harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku. Boyamin menekankan agar langkah tersebut tidak ditunda-tunda. Kepastian hukum dan kelancaran pemeriksaan menjadi tujuan utama desakan.

Sikap Nusron yang disebut berbeda dibandingkan pekan sebelumnya menjadi catatan tersendiri. Keterangan pegawai kementerian yang dikutip Boyamin memperkuat pengamatan tersebut. Namun, fokus utama tetap pada pemenuhan panggilan pemeriksaan. Proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. MAKI menilai penetapan status hukum dan pemanggilan yang efektif sangat penting dalam perkara ini. Jika diperlukan, penjemputan paksa menjadi opsi yang tersedia dalam mekanisme penyidikan. Boyamin menekankan agar KPK tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan. Transparansi dan ketegasan menjadi harapan publik.

Desakan penerbitan surat cekal disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN. MAKI ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak terganggu oleh potensi kepergian ke luar negeri. Langkah preventif dinilai lebih baik daripada penanganan setelah terjadi kendala. Kewaspadaan menjadi bagian dari penegakan hukum.