Masa Jabatan DPRD 2024 Terancam Berakhir Sebelum Pemilu Lokal 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
Tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal berikutnya mengucapkan sumpah atau janji, yang diperkirakan baru berlangsung pada 2031.
Permohonan tersebut menyoroti persoalan hukum yang muncul setelah MK mengubah desain penyelenggaraan pemilu melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal membuat jadwal pemilihan anggota DPRD tidak lagi berlangsung bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Kuasa para pemohon, Abril Jang Putri Imansyah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan mekanisme pengisian jabatan selama masa transisi menuju desain pemilu baru. Menurut para pemohon, perlu ada kejelasan mengenai keberlanjutan jabatan anggota DPRD agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perwakilan rakyat di daerah.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara untuk pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan rentang waktu tersebut, pemilihan anggota DPRD berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.
Persoalan muncul karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun, yang berakhir pada 2029. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD berikutnya baru dijadwalkan dalam rangkaian pemilu lokal pada 2031. Artinya, terdapat jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terbentuknya DPRD hasil pemilihan berikutnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting: bagaimana keberlanjutan keanggotaan DPRD setelah masa jabatan hasil Pemilu 2024 berakhir, tetapi anggota DPRD penggantinya belum terpilih? Tanpa aturan peralihan yang jelas, persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai pengisian jabatan dan keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlanjut sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 318 ayat (4) UU MD3 yang berkaitan dengan masa jabatan DPRD provinsi dan Pasal 367 ayat (4) yang mengatur masa jabatan DPRD kabupaten/kota. Para pemohon meminta agar ketentuan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonan mereka.
Namun, permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan keputusan yang telah ditetapkan MK. Mahkamah perlu menilai argumentasi hukum yang diajukan sebelum menentukan apakah ketentuan yang diuji memang perlu diberi pemaknaan baru.
Dalam persidangan pendahuluan pada 12 Oktober 2026, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan. Ia mengingatkan pentingnya membangun penjelasan yang meyakinkan mengenai norma yang dianggap bermasalah dan bagaimana ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Perkara ini juga berkaitan dengan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, dalam perkara berbeda pada Agustus 2025, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempermasalahkan dampak pemisahan pemilu terhadap masa jabatan DPRD karena pengaturan lebih lanjut yang diperlukan belum dituangkan oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, persoalan masa jabatan DPRD tidak hanya menyangkut lamanya anggota dewan menduduki jabatan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam peralihan sistem pemilu. Pengaturan transisi perlu menjelaskan bagaimana masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir, bagaimana pengisian jabatan dilakukan, serta bagaimana kesinambungan fungsi representasi rakyat di daerah tetap terjaga.
Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal mengucapkan sumpah atau janji juga membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan prinsip periodisasi jabatan publik agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Permohonan tiga mahasiswa magister hukum UGM ini kini menempatkan persoalan transisi pemilu lokal 2031 sebagai salah satu isu hukum yang perlu mendapat kejelasan. Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana ketentuan masa jabatan anggota DPRD diterapkan di tengah perubahan desain pemilu nasional dan lokal.
Hingga ada putusan atas perkara tersebut atau pengaturan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang, keberlanjutan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sampai 2031 belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang telah berlaku. Persoalan itu masih menunggu penyelesaian melalui proses hukum dan pembentukan aturan yang sesuai dengan konstitusi.