Menteri Haji Bongkar Dugaan Kecurangan Calon Jemaah, Manipulasi Usia dan Hubungan Keluarga Jadi Sorotan

Memuat berita

Nasional

Menteri Haji Bongkar Dugaan Kecurangan Calon Jemaah, Manipulasi Usia dan Hubungan Keluarga Jadi Sorotan

Fazlur Rahman · 10 Oktober 2026 · 12:33 WIB · 2 dibaca
Menteri Haji Bongkar Dugaan Kecurangan Calon Jemaah, Manipulasi Usia dan Hubungan Keluarga Jadi Sorotan

Foto: Kompas.com

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap sejumlah dugaan kecurangan dalam proses keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci. Praktik yang menjadi perhatian pemerintah antara lain dugaan manipulasi hubungan keluarga untuk menggantikan calon jemaah yang meninggal dunia hingga perubahan usia demi memperoleh prioritas keberangkatan bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan mengintegrasikan data calon jemaah yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi identitas, usia, dan hubungan keluarga calon jemaah sehingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui penandatanganan surat edaran bersama oleh Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan. Kerja sama lintas kementerian ini diarahkan untuk memperkuat validasi data sekaligus mencegah penyalahgunaan ketentuan dalam proses pemberangkatan jemaah.

Gus Irfan, sapaan akrab Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan persoalan tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.

Salah satu celah yang disoroti adalah mekanisme penggantian calon jemaah yang meninggal dunia oleh ahli waris. Mekanisme penggantian tersebut memiliki ketentuan tersendiri, tetapi pemerintah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dengan memanipulasi hubungan keluarga agar orang yang tidak memenuhi persyaratan dapat menggantikan posisi calon jemaah yang meninggal.

Menurut Gus Irfan, dugaan manipulasi itu memungkinkan seseorang memasukkan pihak lain sebagai pendamping melalui hubungan keluarga yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban antrean dan merugikan calon jemaah lain yang telah menunggu sesuai prosedur.

"Artinya dia bisa menggaet orang lain menjadi pendampingnya. Dan ini saya yakin dengan kerja sama yang dengan Kementerian Dalam Negeri kita akan bisa mengatasi hal-hal seperti ini," kata Gus Irfan.

Integrasi data Siskohat dan Dukcapil diharapkan dapat membantu pemerintah mencocokkan informasi calon jemaah dengan dokumen kependudukan resmi. Dengan pemeriksaan silang tersebut, data mengenai identitas dan hubungan keluarga dapat diverifikasi lebih cermat sebelum proses penggantian atau penetapan pendamping disetujui.

Selain dugaan manipulasi hubungan keluarga, pemerintah juga menyoroti potensi rekayasa usia calon jemaah. Gus Irfan mengungkapkan adanya dugaan perubahan data usia seseorang yang sebenarnya berumur sekitar 50 tahun menjadi hampir 70 tahun.

Perubahan tersebut diduga dilakukan agar calon jemaah memperoleh prioritas keberangkatan melalui kategori lansia. Status tersebut juga berpotensi membuka kesempatan untuk membawa pendamping, sehingga manipulasi usia tidak hanya berkaitan dengan identitas, tetapi juga dapat memengaruhi akses terhadap fasilitas atau ketentuan khusus dalam penyelenggaraan haji.

Apabila terbukti terjadi, praktik semacam ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan secara sah. Calon jemaah lansia yang benar-benar membutuhkan perhatian khusus berpotensi terdampak apabila sistem prioritas dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Karena itu, pencocokan data kependudukan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan usia yang tercantum dalam sistem haji sesuai dengan dokumen resmi. Data yang akurat juga diperlukan agar kebijakan pelayanan bagi jemaah lanjut usia dapat diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Meski demikian, keberhasilan integrasi data tidak hanya bergantung pada pertukaran informasi antarsistem. Pemerintah juga perlu memastikan prosedur verifikasi berjalan konsisten, petugas memiliki pedoman yang jelas, serta setiap ketidaksesuaian data ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah, Kemendagri, serta Kementerian Kesehatan menjadi penting karena penyelenggaraan haji melibatkan berbagai aspek administrasi dan pelayanan. Validitas identitas dan usia berkaitan dengan data kependudukan, sementara kondisi kesehatan juga menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan jemaah.

Di sisi lain, pengawasan terhadap mekanisme penggantian calon jemaah yang meninggal dunia perlu dilakukan secara cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengajuan penggantian memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan hubungan keluarga dan dokumen pendukung, tanpa mengabaikan hak calon jemaah yang telah memenuhi prosedur.

Pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk membedakan kesalahan administrasi dari tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, ketidaksesuaian data dapat ditangani secara proporsional berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Langkah integrasi Siskohat dengan Dukcapil menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Sistem data yang lebih terhubung diharapkan dapat mengurangi celah manipulasi, meningkatkan ketepatan verifikasi, dan menjaga agar kebijakan prioritas maupun penggantian calon jemaah diterapkan secara adil.

Pernyataan Gus Irfan sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan data merupakan aspek penting dalam menjaga integritas proses keberangkatan haji. Dengan data yang akurat dan pengawasan yang konsisten, pemerintah diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan prosedur serta melindungi hak calon jemaah yang telah mengikuti ketentuan secara benar.

Dugaan kecurangan yang diungkap pemerintah tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, rencana penyelarasan data lintas kementerian diharapkan menjadi langkah konkret untuk menutup celah penyalahgunaan identitas, hubungan keluarga, dan usia dalam penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.