Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar, Diduga Akan Disusupkan ke Jaringan Perbankan

Memuat berita

Keuangan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar, Diduga Akan Disusupkan ke Jaringan Perbankan

Devi Sry Atmaja · 23 Agustus 2026 · 03:24 WIB · 2 dibaca
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar, Diduga Akan Disusupkan ke Jaringan Perbankan

Foto: Detik.com/Mulia Budi

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp36 miliar yang diproduksi di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 360 ribu lembar uang palsu sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar terkait peredaran uang palsu dalam beberapa tahun terakhir. Polisi menduga uang palsu yang telah diproduksi secara masif itu akan diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk kemungkinan masuk ke salah satu bank swasta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengatakan penyidik masih mendalami pola distribusi dan jaringan yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang palsu itu diduga tidak akan diedarkan secara langsung dalam jumlah besar. Para pelaku diduga menyiapkan skema dengan mencampurkan uang palsu ke dalam peredaran uang asli sehingga lebih sulit terdeteksi.

"Pola peredarannya masih kami dalami. Dugaan sementara uang palsu tersebut akan dicampur dengan uang asli sebelum diedarkan," ujar Viktor.

Modus tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi membuat uang palsu masuk ke berbagai transaksi masyarakat tanpa mudah dikenali. Jika berhasil beredar, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem transaksi keuangan.

Polisi mengungkap total terdapat 360 ribu lembar uang palsu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. Nilai nominal keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa operasi pemalsuan uang ini dilakukan dalam skala besar dan terorganisir. Penyidik menduga para pelaku telah menyiapkan jaringan distribusi yang matang sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Menurut polisi, uang palsu tersebut rencananya akan disalurkan melalui dua jaringan berbeda. Namun sebelum distribusi dilakukan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sehingga tidak sempat masuk ke peredaran masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini dinilai mencegah potensi kerugian ekonomi yang jauh lebih besar apabila uang palsu tersebut berhasil beredar secara luas.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tiga tersangka yakni N, S, dan D diduga berperan sebagai produsen uang palsu yang melakukan proses pencetakan dan produksi. Sementara itu, tersangka AB diduga memiliki peran sebagai pemesan sekaligus penyandang dana dalam operasi tersebut. Polisi kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka serta hubungan mereka dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Meski empat tersangka telah diamankan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, polisi masih menelusuri alur distribusi uang palsu, sumber bahan produksi, jaringan pemasaran, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penerima atau calon pengedar. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan kelompok lain yang beroperasi di luar wilayah Tangerang Selatan maupun Jakarta. Selain itu, dugaan rencana penyusupan uang palsu ke jalur perbankan menjadi fokus penting penyidik. Polisi ingin memastikan sejauh mana rencana tersebut telah berjalan dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam skema tersebut.

Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah. Oleh Karena itu, aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi bernilai besar. Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan upaya aparat dalam mencegah masuknya uang palsu ke masyarakat sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Dengan diamankannya seluruh barang bukti dan para tersangka, polisi berharap jaringan tersebut dapat diungkap hingga ke akar-akarnya serta mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.