Polres Berau Tetapkan Pembakar Lahan Jadi Tersangka, 12 Hektare Hangus dan Rugikan Rp1,2 Miliar

Memuat berita

Nasional

Polres Berau Tetapkan Pembakar Lahan Jadi Tersangka, 12 Hektare Hangus dan Rugikan Rp1,2 Miliar

Devi Sry Atmaja · 23 Agustus 2026 · 03:29 WIB · 3 dibaca
Polres Berau Tetapkan Pembakar Lahan Jadi Tersangka, 12 Hektare Hangus dan Rugikan Rp1,2 Miliar

Foto: Dok. Polres Berau

Berau  – Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kebakaran yang menghanguskan belasan hektare lahan tersebut.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, kasus ini terungkap saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla tengah melakukan penanganan kebakaran di wilayah Kampung Kasai. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan pembakaran untuk menyuburkan tanah,” ujar Ridho, Jumat (21/8).

Menurut Ridho, tindakan yang dilakukan BS memicu kebakaran yang meluas hingga mencapai sekitar 12 hektare lahan. Api yang semula berasal dari area yang dibakar tersangka kemudian merembet ke sejumlah titik lain, termasuk memasuki kawasan konsesi milik sebuah perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Selain merusak lahan, kebakaran juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, mulai dari kerusakan vegetasi hingga potensi gangguan kualitas udara bagi masyarakat sekitar. Polisi memastikan tidak ditemukan keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus ini. Justru, kata Ridho, perusahaan yang terdampak menjadi pihak pertama yang melaporkan kejadian kebakaran kepada aparat sehingga proses penanganan dapat segera dilakukan.

“Tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembakaran tersebut. Bahkan pihak perusahaan yang pertama kali melaporkan kejadian ini kepada petugas,” tegasnya.

Penetapan BS sebagai tersangka menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut masih kerap dilakukan dengan alasan mempercepat pembersihan lahan atau meningkatkan kesuburan tanah, padahal berisiko menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya. Langkah pencegahan dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka karhutla yang setiap tahun berpotensi mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.