Prabowo Berencana Ubah Nama BNN Jadi BNPN, Soroti Perlawanan di Kampung Narkoba

Memuat berita

Nasional

Prabowo Berencana Ubah Nama BNN Jadi BNPN, Soroti Perlawanan di Kampung Narkoba

Fazlur Rahman · 06 Oktober 2026 · 21:16 WIB · 2 dibaca
Prabowo Berencana Ubah Nama BNN Jadi BNPN, Soroti Perlawanan di Kampung Narkoba

Foto: Suara.com

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana untuk mengubah nomenklatur Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN). Wacana tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam acara penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut perubahan nama BNN akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki nomenklatur lembaga yang menangani persoalan narkotika di Indonesia.

"BNN, badan melawan narkotika ya? Ya kita nanti akan perbaiki namanya ya. Badan Nasional Penanggulangan Narkotika," kata Prabowo.

Meski menyampaikan rencana tersebut secara terbuka, Prabowo belum menjelaskan secara rinci alasan maupun mekanisme perubahan nomenklatur BNN menjadi BNPN. Hingga saat ini, nama resmi lembaga tersebut masih Badan Narkotika Nasional (BNN).

Prabowo justru menyinggung tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, BNN selama ini telah menunjukkan kinerja dengan mengungkap dan memberantas puluhan jaringan narkoba serta sejumlah kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba.

"Juga telah berhasil memberantas puluhan jaringan-jaringan narkoba, puluhan kampung-kampung narkoba. Rupanya di Indonesia ini ada kampung-kampung narkoba, ada kampung narkoba," ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut menunjukkan keprihatinan Prabowo terhadap masih adanya kawasan yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika. Keberadaan kampung narkoba, menurutnya, memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan jaringan pengedar, tetapi juga telah menyentuh lingkungan masyarakat di sejumlah wilayah.

Presiden juga menyoroti risiko yang harus dihadapi aparat ketika melakukan penindakan. Ia mengatakan petugas yang masuk ke kawasan rawan narkoba justru dapat menghadapi serangan dari pihak yang berusaha mempertahankan aktivitas ilegal tersebut.

"Kalau petugas masuk petugas yang diserang. Sudah beberapa petugas kepolisian yang mati mau tertibkan narkoba," kata Prabowo.

Sorotan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi bagi aparat di lapangan. Penindakan terhadap jaringan narkoba, terutama di wilayah yang telah berkembang menjadi pusat peredaran, tidak selalu berjalan mudah karena adanya perlawanan dari pelaku.

Di sisi lain, BNN selama ini memang menjalankan tugas pemerintah di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Lembaga tersebut juga memiliki fungsi penindakan, selain menjalankan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Rencana perubahan nama yang disampaikan Prabowo karena itu menjadi perhatian, terutama karena nomenklatur lembaga merupakan bagian dari identitas dan kerangka kelembagaan pemerintah. Namun, Prabowo belum memaparkan apakah perubahan tersebut hanya menyangkut nama atau nantinya akan diikuti perubahan struktur, kewenangan, maupun strategi pemberantasan narkotika.

Untuk saat ini, nomenklatur resmi lembaga tersebut tetap BNN. Perubahan menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika masih berupa rencana yang disampaikan Presiden dan belum dijelaskan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaannya.

Di tengah rencana tersebut, Prabowo memberikan apresiasi terhadap kerja aparat yang berada di garis depan pemberantasan narkotika. Ia menilai perjuangan memberantas jaringan narkoba harus terus diperkuat, terlebih ketika petugas menghadapi ancaman keselamatan dalam menjalankan tugas.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan upaya penanggulangan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan dan pengedar, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran hingga ke lingkungan masyarakat. Jika rencana perubahan nomenklatur tersebut benar-benar direalisasikan, publik tentu akan menantikan apakah perubahan nama itu juga akan membawa penguatan nyata terhadap strategi dan kelembagaan pemberantasan narkotika di Indonesia.