Rekaman Video Call Viral, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Memuat berita

Seleb

Rekaman Video Call Viral, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Fazlur Rahman · 12 Oktober 2026 · 15:00 WIB · 2 dibaca
Rekaman Video Call Viral, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto: Grid.id

Presenter sekaligus selebritas Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini tengah ditangani kepolisian setelah pihak Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk dan tangkapan layar unggahan media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.

“Pihak pelapor juga menyertakan beberapa dokumen pendukung berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari salah satu akun media sosial,” tutur Onkoseno.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan mempelajari laporan, memeriksa bukti yang diserahkan, serta mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah. Penanganan perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Laporan Ruben ke polisi muncul setelah dirinya menjadi sorotan publik menyusul beredarnya rekaman video panggilan video atau video call

Perseteruan keduanya kembali menjadi perhatian setelah masing-masing mengunggah rekaman video yang berkaitan dengan persoalan mereka. Sebelumnya, Ruben juga mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan penyerahan sebuah amplop putih oleh seseorang yang disebut sebagai asisten Sarwendah kepada pihak lain. Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari Sarwendah yang menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. 

Sarwendah selanjutnya mengunggah rekaman video call yang memperlihatkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria. Video tersebut kemudian menyebar dan menjadi bahan pembicaraan publik, sementara kedua pihak menyampaikan respons masing-masing melalui media sosial. 

Ramainya unggahan tersebut membuat persoalan pribadi keduanya kembali mendapat perhatian luas. Namun, isi dan konteks rekaman yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru, terlebih ketika persoalan tersebut telah berlanjut ke ranah hukum.

Penyerahan flashdisk dan tangkapan layar kepada kepolisian menjadi bagian dari upaya pelapor mendukung laporan yang diajukan. Selanjutnya, penyidik perlu menilai keaslian, konteks, serta relevansi materi digital tersebut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di media elektronik, bukti digital dapat membantu penyidik menelusuri unggahan, mengidentifikasi akun yang terkait, dan memahami konteks komunikasi yang dipersoalkan. Meski demikian, keberadaan suatu unggahan atau rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya kini masih mendalami laporan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, termasuk keterangan pihak-pihak yang berkaitan dan penilaian terhadap barang bukti yang telah diserahkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan berlangsung di tengah ramainya perbincangan di media sosial. Di tengah derasnya komentar warganet, proses hukum diharapkan berjalan secara objektif dengan tetap membedakan antara dugaan, pernyataan para pihak, dan fakta yang telah terverifikasi.

Hingga penyelidikan menghasilkan kesimpulan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ruben Onsu masih harus diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Kepolisian memiliki kewenangan untuk mendalami perkara tersebut dan menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.