Viral Video Perundungan di Asrama Telkom University, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Drop Out
Kasus dugaan perundungan di lingkungan asrama Telkom University (Tel-U) menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi berbahaya terhadap mahasiswa lain beredar luas di media sosial. Menyikapi kejadian tersebut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out
Dalam video yang viral, peristiwa tersebut terlihat terjadi di dalam sebuah kamar asrama putra. Seorang mahasiswa tampak memainkan semprotan gas dan korek api, kemudian mengarahkan semburan api ke arah mahasiswa lain yang disebut sebagai mahasiswa baru. Aksi itu memicu kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan korban maupun penghuni asrama lainnya.
Telkom University menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026). Setelah menerima informasi mengenai kejadian itu, kampus segera melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit hukum, serta fakultas terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, yakni tiga orang yang diduga melakukan tindakan perundungan dan satu orang sebagai korban. Kampus kemudian menggelar sidang untuk membahas hasil pemeriksaan dan menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penanganan tersebut, sanksi administratif dan akademik dijatuhkan kepada dua mahasiswa. Pihak universitas menyebut sanksi berat yang dapat diberikan adalah drop out
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, dan juga kepada rekan-rekan para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ujar Suyanto dalam konferensi pers pada Minggu (11/10/2026).
Suyanto juga menegaskan bahwa universitas berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan maupun perundungan di lingkungan kampus, termasuk di asrama yang seharusnya menjadi tempat tinggal dan beristirahat dengan aman.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah perlindungan terhadap korban. Mahasiswa yang menjadi korban dan mahasiswa yang diperiksa ditempatkan di lokasi asrama berbeda untuk mengurangi risiko terjadinya kejadian lanjutan. Kampus juga memantau kondisi korban dan menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan.
Wakil Rektor Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan bahwa pihak kampus tidak menemukan indikasi adanya riwayat perselisihan atau dendam antara pihak yang terlibat sebelum mereka bergabung di universitas. Menurut keterangan kampus, mereka baru saling mengenal setelah menjadi mahasiswa. Meski demikian, kronologi dan peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kasus ini memunculkan kembali perhatian terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Tindakan yang kerap dianggap sebagai candaan atau bentuk keakraban antarmahasiswa dapat berubah menjadi kekerasan ketika melibatkan intimidasi, tindakan berbahaya, atau perilaku yang mengancam keselamatan orang lain.
Penggunaan semprotan gas bersama korek api di dalam kamar asrama juga menimbulkan risiko tersendiri. Semburan api yang diarahkan kepada seseorang berpotensi menyebabkan luka bakar, sementara bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi dapat meningkatkan bahaya kebakaran. Karena itu, tindakan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai lelucon yang tidak memiliki konsekuensi.
Telkom University menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan pengawasan asrama, penyempurnaan mekanisme pelaporan, edukasi antiperundungan, serta penguatan peran pendamping mahasiswa. Evaluasi lingkungan kampus juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan setiap laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Pihak kampus turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas atau konten pribadi yang dapat memperburuk keadaan korban maupun pihak lain yang masih menjalani pemeriksaan. Penanganan kasus, menurut universitas, harus tetap memperhatikan perlindungan korban serta berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus perundungan di asrama Telkom University menjadi pengingat bahwa keselamatan dan rasa aman merupakan bagian mendasar dari kehidupan akademik. Penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan diharapkan berjalan seiring dengan pendampingan korban dan pembenahan sistem pengawasan, agar lingkungan kampus benar-benar menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang.