Walhi: 74 Persen Titik Panas di Kalimantan Berada di Area Konsesi Perusahaan
JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tingginya aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan data yang dihimpun Walhi, sebanyak 74 persen titik panas yang terdeteksi di Kalimantan pada periode tersebut berada di dalam area konsesi perusahaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Bagi Walhi, tingginya konsentrasi titik panas di kawasan konsesi menunjukkan bahwa persoalan kebakaran tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor cuaca atau kondisi kemarau.
Walhi menilai pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara lebih mendalam, terutama dengan menelusuri hubungan antara titik panas, tata kelola kawasan, serta aktivitas perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdampak.
Menurut organisasi lingkungan tersebut, kondisi karhutla yang terjadi saat ini menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan. Walhi bahkan menilai situasi tersebut menjadi bukti bahwa “negara tidak mampu menyelesaikan akar persoalan karhutla dan tunduk pada kepentingan korporasi.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik keras terhadap pemerintah. Walhi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Langkah pencegahan, pengawasan terhadap kawasan konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dinilai harus menjadi bagian utama dari kebijakan pemerintah.
Data titik panas sendiri perlu dipahami secara proporsional. Hotspot merupakan indikasi adanya anomali panas yang terdeteksi oleh satelit dan tidak secara otomatis berarti seluruh titik tersebut merupakan kebakaran hutan atau lahan. Karena itu, setiap titik panas tetap membutuhkan verifikasi di lapangan untuk memastikan keberadaan api dan sumbernya.
Meski demikian, pola persebaran titik panas tetap dapat digunakan sebagai indikator awal untuk menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar. Ketika sebagian besar titik panas terdeteksi berada di dalam wilayah konsesi, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta melakukan pemeriksaan terhadap kawasan terkait.
Persoalan ini juga berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan lahan. Kawasan konsesi memiliki aktivitas dan tata kelola tertentu sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah kondisi tersebut, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh lingkungan. Kebakaran dapat menghasilkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi warga.
Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah tidak hanya dituntut mempercepat pemadaman, tetapi juga memastikan sumber kebakaran dapat ditelusuri, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran, serta kawasan yang terdampak dapat dipulihkan.
Kritik Walhi juga menempatkan persoalan tata kelola lahan sebagai bagian penting dalam diskusi mengenai karhutla. Jika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, evaluasi terhadap sistem perizinan, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum menjadi semakin penting.
Temuan mengenai 74 persen titik panas yang berada di area konsesi menjadi sorotan serius dalam upaya memahami karhutla di Kalimantan. Namun, angka tersebut tetap perlu dibaca bersama verifikasi lapangan dan data sumber kebakaran. Yang jelas, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api; pemerintah juga perlu memastikan akar masalahnya ditangani dan pengawasan terhadap kawasan konsesi berjalan secara efektif.