Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan Sabu 102,49 Gram Disita
Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan jajaran instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 36 orang diamankan, dengan 28 orang di antaranya dinyatakan sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi, sementara delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses hukum.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba secara serentak di berbagai wilayah Indonesia yang dimulai pada 9 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar kawasan yang terindikasi rawan menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang hingga ke tingkat pemasok.
Sebanyak 451 personel gabungan dikerahkan dalam operasi di Sumatera Utara. Mereka berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, serta jajaran kepolisian resor di wilayah sasaran. Pengerahan personel dilakukan untuk menjangkau sejumlah daerah yang menjadi target penindakan.
Sembilan wilayah yang disasar meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari seluruh rangkaian operasi tersebut, 36 orang berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang yang diduga berperan sebagai pengedar akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemisahan penanganan terhadap pengguna dan pengedar tersebut menjadi bagian dari langkah aparat dalam menangani persoalan narkotika. Pengguna yang memenuhi ketentuan akan menjalani rehabilitasi, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diproses melalui mekanisme penegakan hukum.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Selain narkotika, aparat menemukan 52 set alat isap atau bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, serta 19 unit telepon genggam yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Petugas juga menyita satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, dan empat senjata tajam. Di sejumlah lokasi, aparat menemukan lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang digunakan dalam permainan tersebut.
Temuan berbagai barang tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga perlu mendalami keterkaitan barang bukti lain dengan aktivitas di lokasi yang digerebek, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana berbeda yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Setelah operasi berlangsung, Bareskrim Polri menyatakan akan menelusuri sumber pasokan narkotika yang diduga mengalir ke kawasan-kawasan tersebut. Penyidik akan mendalami apakah lokasi yang digerebek memiliki hubungan dengan satu jaringan yang sama atau berasal dari jaringan berbeda.
Kristian menegaskan bahwa penelusuran terhadap pemasok utama menjadi salah satu fokus lanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik distribusi narkoba, sehingga penindakan tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Operasi di Sumatera Utara ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan di sejumlah wilayah Indonesia. Aparat juga melakukan operasi serupa di kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
Kepolisian menyebut pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, hingga masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat pun diimbau melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui saluran resmi kepolisian. Pelaporan tersebut diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara terukur sekaligus mencegah kawasan permukiman menjadi tempat berkembangnya aktivitas narkotika.
Dengan diamankannya 36 orang dan disitanya sejumlah barang bukti, operasi di Sumatera Utara menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba. Namun, pengungkapan jaringan pemasok dan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar masih menjadi pekerjaan lanjutan bagi penyidik.
Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, mengembangkan bukti yang ditemukan, serta mengungkap kemungkinan keterkaitan antarlokasi. Langkah tersebut menjadi penting agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau jaringan distribusi yang berada di belakang peredaran narkotika.