Menhan China Dong Jun: Indonesia-China Akan Hadapi Bersama Kekuatan Asing yang Berniat Jahat
JAKARTA — Menteri Pertahanan China Laksamana Dong Jun menegaskan komitmen Beijing untuk memperkuat kerja sama pertahanan dengan Indonesia. Ia menyatakan kedua negara akan bersama-sama menghadapi dan menggagalkan upaya kekuatan asing yang dinilai memiliki niat jahat serta berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dong Jun saat mengunjungi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam konferensi pers bersama Sjafrie, Dong Jun mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dan China diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara Global Selatan dalam membangun pola kerja sama pertahanan yang baru.
“Kami akan bersama-sama untuk menggagalkan niat yang jahat dari kekuatan asing. Dan memberikan contoh bagi negara-negara Global Selatan untuk melakukan kerja sama model baru di bidang pertahanan,
Menurut Dong Jun, hubungan Indonesia dan China kini berada pada titik yang disebutnya sebagai awal baru. Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan kepemimpinan Presiden China Xi Jinping dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto, hubungan kedua negara berada di titik awal yang baru. Tiongkok dan Indonesia sebagai komunitas senasib sepenanggungan, memiliki kepentingan bersama dalam menjaga keamanan dan pembangunan. Kita memikul tanggung jawab bersama, dan tepat saatnya untuk mempererat kerja sama pertahanan,
Dong Jun menilai Indonesia dan China memiliki kepentingan bersama dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan. Karena itu, hubungan pertahanan kedua negara dinilai perlu terus diperkuat sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis di kawasan.
Ia juga mengatakan kedua negara akan berupaya mengumpulkan kekuatan positif untuk menjaga stabilitas kawasan. Kerja sama tersebut, menurutnya, juga diarahkan untuk mencegah serta mengendalikan tindakan yang dianggap dapat merusak tatanan internasional yang terbentuk setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945.
Pernyataan Dong Jun menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan menjadi salah satu bagian penting dalam hubungan bilateral Indonesia-China. Hubungan kedua negara tidak hanya mencakup bidang ekonomi dan perdagangan, tetapi juga semakin berkembang ke sektor pertahanan dan keamanan.
Dalam konteks kawasan, stabilitas menjadi perhatian penting bagi negara-negara Asia. Dinamika keamanan di Indo-Pasifik, persaingan kekuatan besar, serta perubahan konfigurasi geopolitik membuat kerja sama antarnegara menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kepentingan masing-masing.
Meski demikian, pernyataan mengenai “kekuatan asing” yang berniat jahat tidak secara spesifik menyebut negara atau pihak tertentu. Karena itu, istilah tersebut perlu dipahami sebagai pernyataan umum mengenai ancaman terhadap stabilitas kawasan, bukan sebagai penunjukan terhadap negara tertentu.
Bagi Indonesia, penguatan kerja sama pertahanan dengan negara lain juga perlu ditempatkan dalam kerangka politik luar negeri dan kepentingan nasional. Indonesia selama ini memiliki hubungan dengan berbagai negara dan berupaya menjaga ruang kerja sama di tengah dinamika persaingan geopolitik global.
Sementara bagi China, kerja sama dengan Indonesia memiliki arti strategis karena Indonesia merupakan salah satu negara besar di kawasan Asia Tenggara sekaligus bagian penting dari komunitas Global Selatan.
Pertemuan Dong Jun dan Sjafrie pun menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi pertahanan kedua negara. Dialog tingkat tinggi semacam ini penting untuk membangun pemahaman bersama sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah perubahan lingkungan keamanan regional.
Melalui pernyataannya di Jakarta, Dong Jun menegaskan keinginan China untuk mempererat hubungan pertahanan dengan Indonesia. Kedua negara disebut memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas dan pembangunan, sementara kerja sama pertahanan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan dari tindakan yang dinilai mengganggu tatanan internasional.